Mediasi Kasus Utang Piutang Warga Desa Denduka Berhasil Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Pemerintah295 views

MabesNews.com, Sumba Barat Daya, NTT – Kasus utang piutang yang melibatkan warga Desa Denduka, Kecamatan Wejewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di Polsek Wejewa Selatan, Senin (16/3/2026).

Proses mediasi tersebut melibatkan pihak pelapor dan terlapor, serta disaksikan oleh aparat desa, pihak kecamatan, dan kepolisian setempat. Penyelesaian ini ditempuh setelah upaya mediasi sebelumnya di tingkat desa dan kecamatan belum mencapai kesepakatan.

Berdasarkan pantauan awak media Mabesnews.com di ruang Polsek Wejewa Selatan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dalam bentuk berita acara dan ditandatangani di atas materai, disaksikan oleh para saksi dari kedua pihak.

Kornelis Dara Jama menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dipilih guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menilai langkah mediasi di Polsek Wejewa Selatan merupakan solusi terbaik dalam situasi tersebut.

Penjabat Kepala Desa Denduka, Jonatan Ate, bersama staf desa turut hadir dan menyetujui penggunaan fasilitas Polsek sebagai tempat mediasi. Ia membenarkan bahwa kasus ini sebelumnya telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa, namun baru mencapai titik temu setelah difasilitasi di Polsek.

Kanit Reskrim Polsek Wejewa Selatan, IPTU Pol. Ancung, didampingi AIPDA Pol. Nengah, menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi tersebut.

“Kasus ini merupakan perkara perdata yang menjadi kewenangan desa dan kecamatan. Kami dari kepolisian tidak menangani sebagai perkara pidana, melainkan hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara damai,” jelas IPTU Ancung di hadapan media.

Ia juga menambahkan bahwa langkah mediasi dilakukan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah pelapor Ngara Rina B dan terlapor Yanus Bulu Lende. Berdasarkan hasil kesepakatan, terlapor menyatakan kesanggupan untuk melunasi kewajibannya kepada pelapor dalam bentuk dua ekor kerbau.

 

Pembayaran tersebut disepakati akan diselesaikan paling lambat pada 23 Desember 2026, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis serta menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat.

 

Tim Lapangan

Dominggus