Mabesnews.com. Taman Gurindam 12.Tanjungpinang— Duka mendalam menyelimuti setelah sebuah kecelakaan kerja tragis merenggut nyawa seorang petugas kebersihan kota, Wendri Mardi (47), pada Senin sore, 9 Maret 2026. Insiden yang terjadi di kawasan pesisir Tepi Laut tersebut bukan sekadar peristiwa kecelakaan biasa. Tragedi ini memantik sorotan luas publik terhadap keselamatan kerja, tata kelola kegiatan publik, hingga kemungkinan adanya kelalaian struktural dalam pengelolaan fasilitas sementara yang berdiri di ruang kota.
Peristiwa itu terjadi ketika Wendri tengah menjalankan tugas rutinnya sebagai petugas kebersihan yang telah ia jalani selama kurang lebih tujuh tahun di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sore itu ia berada di atas lori atau truk pengangkut sampah yang bergerak perlahan menyusuri kawasan pesisir Gurindam 12 menuju titik pengambilan sampah berikutnya.

Sebagaimana kebiasaan para pekerja kebersihan lapangan, Wendri berdiri di atas bak kendaraan untuk merapikan tumpukan sampah agar tidak berserakan ketika kendaraan berpindah dari satu titik ke titik lain. Namun ketika lori tersebut melintas di bawah gapura Bazar Ramadan 2026 yang masih berdiri di jalur tersebut, korban diduga tidak menyadari keberadaan struktur itu.
Dalam hitungan detik, kepalanya menghantam bagian gapura dengan keras. Benturan tersebut membuat tubuhnya terpental dari atas kendaraan. Rekan kerja yang berada di lokasi hanya bisa menyaksikan peristiwa itu berlangsung begitu cepat.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Dalam kondisi kritis ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Midiyanto untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun takdir berkata lain. Pendarahan hebat yang dialami membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kabar kematian Wendri menyebar cepat di kalangan petugas kebersihan, warga pesisir, hingga para pelaku usaha mikro yang sehari-hari menggantungkan aktivitas ekonomi mereka di kawasan Gurindam 12. Banyak pihak mengenalnya sebagai sosok pekerja keras yang menjalani kehidupan sederhana.
Jenazahnya dimakamkan pada Selasa siang di tempat pemakaman umum kawasan KM 15 Kabupaten Bintan, diiringi tangis keluarga dan rekan kerja yang kehilangan sosok yang selama ini dikenal rendah hati dan pekerja keras.
Di tengah suasana duka tersebut, istri almarhum, Harniti, menyampaikan kesaksian emosional mengenai detik-detik keluarganya menerima kabar tragis tersebut ketika ditemui awak media.
Ia mengaku tidak merasakan firasat apa pun sebelum suaminya pergi bekerja pada hari itu. Keluarga baru mengetahui kabar kecelakaan sekitar pukul lima dan segera menuju rumah sakit.
Namun ketika tiba di rumah sakit, suaminya sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dengan mata berkaca-kaca, Harniti menyampaikan harapannya agar peristiwa yang merenggut nyawa suaminya itu tidak berhenti sebagai kabar duka semata.
“Tidak ada firasat apa-apa sebelum kepergian bapak. Kami mendapat kabar dan langsung ke rumah sakit angkatan laut, tetapi almarhum sudah tidak ada. Kami orang kecil, Pak. Yang kami minta hanya keadilan dan perhatian serius dari pemerintah. Kami berharap persoalan kematian almarhum diproses agar jelas penyebabnya,” ujarnya dengan suara tertahan.
Tangis Harniti menjadi gambaran luka yang kini harus dipikul keluarga yang ditinggalkan.
Namun di luar duka keluarga, tragedi ini juga membuka kembali polemik lama yang sebenarnya telah lama bergulir di tengah masyarakat terkait keberadaan gapura Bazar Ramadan di kawasan tersebut.
Sejumlah warga dan pelaku UMKM menyatakan bahwa struktur gapura tersebut sebelumnya sudah dipersoalkan karena dinilai mengganggu jalur aktivitas kendaraan di kawasan Tepi Laut.
Seorang warga berinisial Az mengungkapkan bahwa masyarakat pernah menyampaikan aspirasi agar gapura tersebut dibongkar setelah kegiatan selesai.
Namun hingga tragedi ini terjadi, struktur tersebut masih berdiri.
“Setahu saya masyarakat sudah pernah menyampaikan aspirasi agar gapura itu dibongkar. Tapi sampai sekarang masih berdiri. Sekarang malah sudah menelan korban jiwa,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas kegiatan yang bersifat sementara seperti gapura seharusnya segera dibongkar setelah kegiatan selesai, terutama jika berdiri di jalur yang digunakan kendaraan operasional maupun masyarakat umum.
“Kalau kegiatan sudah selesai, seharusnya dibongkar. Jangan sampai membahayakan orang lain seperti yang terjadi sekarang,” katanya.
Kontroversi mengenai penyelenggaraan bazar di kawasan Gurindam 12 sebenarnya telah muncul sejak awal Ramadan 1447 Hijriah. Pada saat itu para pelaku usaha yang tergabung dalam perkumpulan usaha mikro menengah di kawasan tersebut sempat melakukan aksi damai di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam aksi tersebut mereka meminta agar surat izin kegiatan yang diterbitkan oleh Hasan, Sos. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dicabut. Surat itu bernomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang memberikan izin penyelenggaraan kegiatan Bazar Ramadan di kawasan tersebut melalui pihak vendor penyelenggara y dan koordinator sas.
Para pelaku UMKM menilai pembangunan fasilitas bazar di zona B, termasuk pemasangan gapura di jalur aktivitas kendaraan, berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi lokal.
Namun hingga kecelakaan maut itu terjadi, gapura bazar tersebut masih berdiri di lokasi.
Pasca insiden ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada keberadaan gapura, tetapi juga pada satu detail lain yang memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, yakni keberadaan logo Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang terpampang pada gapura tersebut.
Kemunculan simbol institusi kepolisian pada struktur gapura memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemasangan logo tersebut dilakukan dengan sepengetahuan institusi kepolisian polda Kepulauan Riau sebagai bentuk dukungan resmi terhadap kegiatan bazar, atau sekadar dicantumkan oleh pihak vendor penyelenggara sebagai bagian dari elemen promosi.
Pertanyaan ini menjadi sensitif karena penggunaan simbol lembaga negara tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika kelembagaan.
Sebagian kalangan bahkan mempertanyakan kemungkinan lain: apabila memang terdapat izin atau dukungan resmi sebagai sponsor kegiatan, sejauh mana tanggung jawab moral maupun hukum dari pihak yang namanya tercantum dalam fasilitas tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menilai tragedi ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan kerja biasa.
Dalam perspektif hukum administrasi maupun hukum pidana, sebuah fasilitas sementara yang dibangun untuk kegiatan publik harus memenuhi prinsip keselamatan, termasuk kewajiban pembongkaran setelah kegiatan berakhir apabila fasilitas tersebut berpotensi membahayakan.
Apabila sebuah struktur dibiarkan berdiri tanpa pengamanan atau pembongkaran setelah kegiatan selesai dan kemudian menimbulkan korban jiwa, maka situasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian yang menimbulkan akibat fatal.
Menurut pandangan hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat menjadi objek penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tanggung jawab hukum dari pihak tertentu, baik penyelenggara kegiatan, vendor pelaksana, maupun pihak yang memberikan izin.
Kasus ini juga kembali menyoroti realitas pahit yang sering dialami para pekerja lapangan seperti petugas kebersihan kota.
Mereka bekerja setiap hari di ruang publik yang penuh risiko, namun sering kali tanpa perlindungan keselamatan kerja yang memadai atau pengawasan infrastruktur yang ketat.
Ia menjadi simbol dari kerentanan para pekerja yang berada di garis depan pelayanan publik.
Seorang pria yang setiap hari membersihkan kota justru kehilangan nyawanya di tengah fasilitas kegiatan publik yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.
Tragedi di bawah gapura bazar itu kini meninggalkan pertanyaan besar yang menggantung di ruang publik Kota Tanjungpinang: apakah kematian seorang petugas kebersihan hanyalah kecelakaan yang disayangkan, atau justru menjadi cermin dari kelalaian sistemik dalam pengelolaan kegiatan dan infrastruktur sementara di ruang kota.
arf-6






