Mabesnews.com — TANJUNGPINANG. Ramadan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan, spiritualitas, dan kebangkitan ekonomi rakyat di Kota Tanjungpinang justru diselimuti kabar duka yang mengguncang ruang publik. Seorang petugas kebersihan kota bernama Windy dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami musibah di area gerbang Bazar Ramadan 2026 di kawasan Taman Gurindam 12, tepatnya di jalur jalan kawasan zona B.
Peristiwa tragis yang diduga terjadi di bawah struktur gapura bazar milik vendor penyelenggara tersebut kini memantik perhatian luas masyarakat. Kematian seorang pekerja yang tengah menjalankan tugas pelayanan publik tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan infrastruktur sementara yang berdiri di ruang publik yang padat aktivitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kejadian tersebut berlangsung tepat di bawah gapura yang berdiri di jalur akses utama kawasan Taman Gurindam 12. Pada saat musibah terjadi, almarhum diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas kebersihan yang bertanggung jawab menjaga kebersihan area taman Gurindam 12. Tugas tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik pemerintah daerah yang setiap hari memastikan kawasan publik tetap bersih, tertata, dan layak digunakan oleh masyarakat.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan penanganan medis dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Midyanto Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun upaya medis yang dilakukan tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Kabar meninggalnya korban dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan menimbulkan gelombang keprihatinan yang luas, terutama di kalangan pekerja lapangan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan serta ketertiban kota.
Kematian seorang pekerja yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik tersebut kemudian memunculkan perdebatan serius mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan bazar yang berlangsung di kawasan tersebut. Terlebih lagi, kegiatan Bazar Ramadan 2026 diketahui memperoleh izin dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau melalui izin nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026.
Namun di sisi lain, Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (UMM) Gurindam 12 sebelumnya disebut telah menyampaikan permintaan agar izin tersebut dicabut. Permintaan tersebut disampaikan karena muncul kekhawatiran terhadap sejumlah aspek pengelolaan kegiatan, termasuk keberadaan infrastruktur sementara yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat maupun para pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Vendor Komunitas Kota Tua yang memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan disebut tetap mempertahankan keberadaan gapura tersebut. Struktur itu tetap berdiri di lokasi yang sama dan menjadi salah satu akses kawasan Taman Gurindam 12. Kondisi ini kemudian memunculkan sorotan publik, terutama setelah peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang petugas kebersihan terjadi di bawah struktur tersebut.
Bagi sebagian kalangan masyarakat, situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa peringatan yang pernah disampaikan sebelumnya tidak memperoleh respons yang memadai. Padahal kawasan Taman Gurindam 12 merupakan ruang publik yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat, terlebih pada momentum Ramadan ketika aktivitas ekonomi, sosial, dan keagamaan meningkat secara signifikan.
Sorotan terhadap keberadaan gapura tersebut sebenarnya bukan hal baru. Pada aksi demonstrasi yang berlangsung pada 2 Maret 2026, sejumlah elemen masyarakat, termasuk Perkumpulan UMM Gurindam 12, telah menyampaikan peringatan mengenai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh struktur tersebut. Mereka meminta agar gapura tersebut dibuka atau dipindahkan demi menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan di kawasan yang ramai aktivitas.
Namun hingga peristiwa tragis yang menimpa petugas kebersihan tersebut terjadi, gapura itu dilaporkan masih berdiri di lokasi yang sama dan tetap menjadi bagian dari akses masuk zona Taman Gurindam 12. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peringatan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara kegiatan maupun oleh otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan tersebut.
Kondisi ini kemudian memicu desakan agar pihak penyelenggara Bazar Ramadan 2026 memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Desakan juga diarahkan kepada inisial sas koordinator lapangan kegiatan bazar Ramadan yang disebut telah dipindahkan berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata nomor B/100.3.12.10/98/DISPAR/2026, serta kepada pihak vendor yang terlibat dalam pembangunan dan pemasangan gapura tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada narasi musibah semata. Mereka menegaskan bahwa setiap kegiatan publik yang menghadirkan keramaian dan menggunakan instalasi sementara harus memenuhi standar keselamatan yang ketat, karena risiko yang muncul dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Menurut mereka, ruang publik tidak boleh menjadi arena percobaan bagi infrastruktur yang tidak melalui kajian keselamatan yang matang. Setiap struktur yang dibangun, baik berupa gapura, panggung, tenda, maupun instalasi lainnya, harus dipastikan memenuhi standar keamanan yang memadai karena berada di area yang dilalui masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis kegiatan. Ini menyangkut nyawa manusia. Apalagi almarhum sedang menjalankan tugas sebagai petugas kebersihan kota,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan penyebab kejadian tersebut diungkap secara transparan.
Dalam perspektif hukum pidana, para ahli menilai bahwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pengelolaan keselamatan. Dalam hukum pidana Indonesia, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila terbukti adanya unsur kurangnya kehati-hatian atau pengabaian terhadap potensi bahaya yang sebenarnya dapat diprediksi sebelumnya.
Kalangan akademisi hukum pidana menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus seperti ini harus menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh. Penelusuran tersebut mencakup pihak yang merancang dan membangun gapura, pihak yang memberikan izin pendirian, standar keselamatan yang diterapkan dalam konstruksi, hingga mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan selama kegiatan berlangsung.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa terdapat pihak yang mengetahui adanya potensi risiko tetapi tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai, maka unsur kelalaian dapat dipertimbangkan secara hukum. Dalam praktik hukum pidana modern, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pemberian izin, maupun pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti dari peristiwa tragis tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi di lokasi kejadian, analisis terhadap konstruksi gapura, serta penelusuran dokumen perizinan dipandang sebagai langkah penting untuk mengungkap fakta secara objektif.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa di balik hiruk-pikuk kegiatan ekonomi rakyat, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Infrastruktur yang tampak sederhana sekalipun dapat berubah menjadi ancaman serius apabila tidak direncanakan, diuji, dan diawasi dengan standar keselamatan yang memadai.
Kini satu pertanyaan besar terus bergema di tengah masyarakat Tanjungpinang: apakah kematian petugas kebersihan tersebut semata-mata merupakan musibah yang tidak dapat dihindari, atau justru merupakan konsekuensi dari kelalaian yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini bergantung pada hasil penyelidikan yang tengah dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Publik berharap proses tersebut berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga kebenaran dapat terungkap secara terang.
Media ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut secara independen dan berimbang, hingga proses hukum berjalan dengan semestinya dan rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban serta keluarga yang ditinggalkannya. Dalam prinsip negara hukum, setiap peristiwa yang merenggut nyawa manusia harus ditelusuri secara serius, dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
arf-6







