Masih Ada Guru Honorer di Kabupaten Pandeglang Awal Tahun 2026, Padahal Sudah Melanggar Aturan ‎ 

Mabesnews.com,-‎PANDEGLANG – Di awal tahun 2026, kondisi tidak diinginkan masih terjadi di beberapa lembaga pendidikan negeri di Kabupaten Pandeglang, Banten. Banyak guru honorer (Tenaga Kependidikan Sementara/TKS) yang masih melaksanakan tugas di satuan pendidikan sekolah negri bahkan terdapat beberapa yang baru masuk pada tahun ini. Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

‎Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan penghapusan status honorer yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan tenaga pendidik baru di sekolah negeri hanya diizinkan melalui jalur ASN (PNS atau PPPK). Kegiatan rekrutmen guru honorer dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas.

‎Kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari pembinaan administratif hingga tindakan disipliner.

‎Salah satu Kepala sekolah dasar negri di kabupaten Pandeglang yang identitasnya minta di rahasiakan saat dikonfirmasi ia menerangkan untuk tks baru yang masuk awal tahun 2026 tidak akan masuk ke dapodik dan saya pun tidak ingin memberikan surat keputusan (SK), ungkapnya

‎Saat ini belum jelas bagaimana langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang akan menangani kasus guru honorer yang masih aktif dan yang baru masuk di tahun 2026. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, pihak terkait diharapkan segera melakukan penataan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.

‎(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Man/Tim)