Mabesnasional, Tanjungpinang.— Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengenai penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa bakti 2025–2028 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perlahan membuka persoalan yang jauh lebih mendasar. Bukan sekadar sengketa hasil seleksi periode terbaru, perkara ini menyeret perhatian publik pada dugaan kekacauan hukum dalam pengelolaan masa jabatan komisioner KPID Kepri sebelumnya, khususnya periode 2021 hingga pemberhentian pada Oktober 2025 yang dinilai “misterius”.
Gugatan yang diajukan Monalisa, salah satu peserta seleksi calon komisioner, mengungkap adanya periode jabatan sekitar empat tahun sejak 2021 hingga 2025 yang tidak jelas dasar hukum pengangkatannya maupun mekanisme pemberhentiannya. Dalam berbagai dokumen dan penelusuran fakta, tidak ditemukan penjelasan yang terang apakah periode tersebut merupakan hasil seleksi baru, perpanjangan administratif, atau skema lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Ketidakjelasan ini bukan persoalan sepele. Sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi penyiaran dan melindungi hak publik atas informasi, KPID seharusnya berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Ketika masa jabatan komisionernya saja tidak memiliki kepastian hukum, legitimasi seluruh kebijakan dan keputusan kelembagaan KPID Kepri dalam periode tersebut menjadi rentan dipersoalkan.
Sorotan tajam datang dari kalangan akademisi hukum tata negara. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH., dalam berbagai pandangan akademiknya menegaskan bahwa masa jabatan pejabat publik tidak boleh ditentukan, apalagi diperpanjang, hanya berdasarkan kebijakan administratif. Jika undang-undang tidak mengatur secara eksplisit, maka praktik tersebut melanggar asas kepastian hukum dan asas hierarki norma dalam sistem perundang-undangan nasional.
Dalam konteks KPID, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengenal konsep masa jabatan “antara”, perpanjangan administratif, atau masa jabatan tujuh tahun. Pengaturan masa jabatan komisioner bersifat limitatif dan tegas. Oleh karena itu, keberadaan periode jabatan 2021–2025 tanpa kejelasan skema hukum dinilai berpotensi mengandung cacat legal serius.
Pakar hukum administrasi negara bahkan mengingatkan, apabila terbukti masa jabatan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang sah secara prosedural dan substantif, maka seluruh tindakan kelembagaan KPID Kepri dalam rentang waktu itu dapat dipersoalkan. Mulai dari rekomendasi, teguran, hingga sanksi terhadap lembaga penyiaran berpotensi kehilangan legitimasi hukum.
Persoalan ini sekaligus mengarahkan sorotan pada peran DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Secara normatif, pembentukan dan pengisian keanggotaan KPID merupakan mandat langsung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Undang-undang ini lahir untuk mengubah sistem penyiaran dari yang sebelumnya dikuasai negara menjadi sistem yang diawasi badan independen demi kepentingan publik. Struktur KPI dibagi menjadi KPI Pusat dan KPID di tingkat provinsi, dengan mekanisme pemilihan anggota KPID dilakukan oleh DPRD Provinsi.
Dengan demikian, DPRD bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan aktor kunci yang memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan proses seleksi, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian komisioner KPID berjalan sesuai undang-undang. Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah apakah DPRD Provinsi Kepri telah menjalankan fungsi tersebut secara cermat dan bertanggung jawab, atau justru terjebak pada praktik formalitas dan kompromi administratif.
Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menuntut setiap tindakan penyelenggara negara tunduk pada hukum, bukan pada kebiasaan, kepentingan politik, atau dalih keberlanjutan kelembagaan. Undang-Undang Penyiaran sendiri menegaskan bahwa seluruh kebijakan penyiaran harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, yang menempatkan kepastian hukum sebagai pilar utama.
Sebelumnya, tujuh anggota KPID Kepri masa bakti 2025–2028 dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura pada 21 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025. Namun, dengan mencuatnya gugatan PTUN dan terbukanya persoalan masa jabatan komisioner periode 2021–2025, penetapan tersebut kini berada dalam bayang-bayang evaluasi hukum yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan PTUN maupun polemik masa jabatan KPID Kepri sebelumnya.
Meski demikian, perkara ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penataan lembaga independen di daerah.
Kasus KPID Kepri dinilai sebagai cermin rapuhnya tata kelola jabatan publik apabila prinsip kepastian hukum diabaikan. Para pakar berharap, melalui proses peradilan dan kontrol publik, praktik pengisian jabatan yang menyimpang dari undang-undang dapat dihentikan, sekaligus menjadi pelajaran agar DPRD dan pemerintah daerah ke depan tidak lagi menjalankan mandat undang-undang secara asal-asalan, melainkan dengan ketelitian, akuntabilitas, dan ketaatan penuh pada prinsip negara hukum.
[ arf-6 ]













