Marlin Puji Kebijakan HMR Lindungi 3.444 Nelayan Batam dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah142 views

MabesNews.com | Batam- Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dalam melindungi nelayan kecil se-Kota Batam dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Marlin saat bersama HMR, Senin (5/2/2024), menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 482 nelayan kecil Kecamatan Sagulung, Batuaji, dan Sekupang, di Lapangan Futsal SP Plaza, Batuaji.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan bagi 522 nelayan kecil Kecamatan Bulang, di Gedung Serbaguna Lembaga Adat Melayu (LAM) Pulau Buluh, Kecamatan Bulang.

“Kartu ini sebagai jaminan saat para nelayan menjalankan tugasnya di laut. Namun kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Batam ini.

Marlin berharap, program tersebut terus dilanjutkan. Sebab, sangat berdampak baik bagi para nelayan.

“Bersyukur apa yang kita dapatkan. Program berikutnya perlu memberikan pelatihan kepada para nelayan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Ridwan Afandi melaporkan, tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam sudah terlindungi dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut.

“Jumlah itu meningkat dibandingkan 2023 lalu yang hanya 1.944 orang,” jelasnya.

Menurutnya, setiap nelayan Kota Batam didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.

Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris,” katanya.

Pada tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp491,5 juta untuk pengobatan nelayan kecil yang mengalami kecelakaan kerja maupun santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.

“Progam langsung berdasarkan kebijakan Wali Kota Batam untuk memberikan perlindungan kepada nelayan,” ujarnya. (Nursalim Turatea).