MabesNews.com, Rokan Hilir -Setelah di publikasikan oleh Media MabesNews.com belum lama ini, kemudian muncul lagi berbagai pertanyaan baru terkait
Tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Curde Plam Oil atau minyak kelapa sawit(CPO) ilegal yang masih marak beraksi diwilayah hukum (,Wilkum) Polres Rokan Hilir Provinsi Riau,Namun sungguh pun masih marak sampai saat ini tidak ada tindakkan hukum terhadap tempat usaha dan pelakunya.
Walau pun demikian awak media ini tetap melakukan kontrol sosialnya melalui mencari informasi,data dan fakta terbaru untuk dipublikasikan beritanya.”Juma’t 8/12/2023.
Sebelum pertanyaan –
Pertanyaan lama itu terjawab dan dikilaskan kembali pada pertanyaan lama yang sering melintas dipikiran para pengiat kontrol sosial itu,diantaranya :
-Apakah tempat penampungan BBM dan CPO ilegal itu tidak merugikan negara ?…..
-Kenapa pengawasan dibidang ini terindikasi lemah ?……
-Apakah lemah pengawasan itu karena ada faktor Atensi terhadap oknum- oknum penegak hukum ?….
-Apakah perusahan yang bergerak dibidang BBM dan CPO ini tidak merasa dirugikan ?….
-Apakah karena belum ada atau lemahnya regulasi yang mengatur hal itu ?…..
-Apakah tidak ada pasal pidana yang berlaku untuk menyerat pelaku mafia BBM dan CPO ilegal itu ?….
-Apakah asas manfaat untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat lebih menguntungkan sehingga bisa menampung banyak tenaga kerja ?….
-Apakah memang gaji supir dan kenek mobil yang kencing ditempat penampungan BBM dan CPO itu kecil dan dibawah standar UMK,UMP dan UMR sehingga mereka dibiarkan melakukan hal itu untuk memenuhi nafkah hidupnya ?….
-Apakah penyedia tempat penampungan BBM dan CPO ilegal itu orang yang disegani dan dekat dengan APH ?…..
-Apakah pembiaran ini sengaja dilakukan karena perusahan pengelola BBM dan CPO ini banyak punya kesalahan ?….
-Atau dan lain sebagainya ?…
Kini muncul pertanyaan – pertanyaan baru diantaranya :
-Apakah usaha tempat kencing penampungan BBM dan CPO di Rokan Hilir itu memiliki surat- izin usaha ?…..
-kalau memiliki surat Izin,dinas terkait atau instansi pemerintah yang mana berwenang mengeluarkan surat izinnya ?…….
-Apakah usaha ini termasuk objek pajak dan kemana setoran pajaknya ?…….
-Jika dianggap sebagai usaha yang Syah sesuai menurut undang – undang yang berlaku di NKRI ini,Kenapa tidak membuka kesempatan kepada masyarakat luas atau misalnya memberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk mengelolanya supaya pertumbuhan ekonomi masyarakat desa meningkat ?…….
-Apakah tempat usaha ini dijadikan pundi pundi uang oknum tertentu untuk memperkaya diri ?…….
-Apakah jika dijadikan pundi – pundi uang oknum tertentu itu Syah secara hukum ?……
Tidak sampai sebatas pertanyaan baru muncul itu, Media MabesNews.com betekat dan tetap melanjutkan pemberitaan ini sampai ada titik terang berdasarkan analisa ahli dan kesepakatan yang Syah dari pemangku kewenangan di – NKRI ini dengan harapan bisa dijadikan landasan hukum yang Syah pula.
Prestiwa ini bukan sebuah opini tidak beralasan tapi adalah sebuah berita yang memberitakan supaya pemangku kewenangan tahu dan tidak membiarkan usaha – usaha seperti ini tumbuh dan berkembang secara liar ironisnya merugikan negara dan menguntungkan oknum- oknum tertentu.
Coba kita bayangkan,misalnya saja tempat penampungan BBM dan CPO diduga ilegal tepatnya disepanjang jalan lintas Sumut kelurahan Banjar X11 kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tumbuh dan berkembang pada setiap kabupaten/ kota di tanah air,” ya timbul lagi pertanyaan baru,berapa keuntungan negara dan berapa kerugian negara ?….Apakah Rakyat sejahtera dikemudian hari ?………
(Kaperwil Prov Riau/SB.)