Kapolsek Biarkan 14 Sapi Diduga Tanpa Dokumen Lengkap Melenggang, Masyarakat Kecewa?”

Hukum, Polri558 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Aksi pencurian sapi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, makin meresahkan warga. Dalam sepekan terakhir, aksi pencurian terjadi. Bahkan, dalam satu malam, dilaporkan 3 hingga 5 ekor sapi raib dari kandang warga.

Puncaknya terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.20 WITA. Sejumlah warga yang berjaga-jaga melihat dua unit mobil pikap melaju di jalan poros menuju Kota Bulukumba sambil mengangkut belasan ekor sapi. Karena curiga, warga menghubungi wartawan untuk meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.

Respons cepat ditunjukkan Kapolsek Rilau Ale, AKP Muhammad Arifin, yang bersama anggotanya berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Bulolohe. Pemeriksaan dilakukan bersama petugas dari Dinas Peternakan Bulukumba.

Pantauan media ini, dua pikap itu mengangkut total 14 ekor sapi, 9 ekor di satu kendaraan, dan 5 ekor di kendaraan lainnya. Seorang perempuan bernama Hj. Jumriah (48), yang mengaku sebagai pemilik sapi, mengklaim bahwa ternak itu hendak dikirim ke Nunukan melalui Makassar.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, seperti pas jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Hj. Jumriah tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen yang sah. Yang ia bawa hanyalah surat keterangan domisili ternak dari Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang menurut petugas hanya bersifat sebagai pengantar administrasi ke dinas terkait.

“Surat ini bukan dokumen resmi untuk pengangkutan. Jadi jelas, 14 ekor sapi ini statusnya ilegal,” tegas Supriadi, petugas dari Dinas Peternakan Bulukumba.

Keputusan Aneh Kapolsek Picu Kekecewaan Warga.
Alih-alih menahan sapi yang jelas tidak memiliki dokumen resmi, Kapolsek Rilau Ale justru mempersilakan Hj. Jumriah membawa pulang sapi-sapi tersebut kembali ke Sinjai untuk ‘melengkapi’ surat-suratnya. Keputusan itu langsung menuai protes keras dari warga.

“Kami kecewa berat. Ini jelas pelanggaran. Kenapa dilepas? Kenapa tidak ditahan dulu untuk penyelidikan lebih lanjut? Pencuri makin berani karena tahu tidak ada ketegasan dari aparat,” keluh seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga juga menyoroti tindakan polisi yang tampak bertukar nomor telepon dengan pemilik sapi di lokasi. Hal itu memicu kecurigaan adanya komunikasi gelap yang bisa membuka celah praktik pembiaran.

“Kalau begini caranya, bukan tidak mungkin nanti si pemilik sapi bakal dikabari kalau jalur sudah aman untuk lewat. Ini sudah seperti sandiwara. Jangan-jangan ini memang modus yang selama ini terjadi,” tambahnya.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bulukumba dan Polda Sulsel, untuk segera memeriksa Kapolsek Rilau Ale dan seluruh personel yang terlibat dalam kejadian tersebut. Warga juga menuntut ketegasan dalam menindak setiap pengangkutan ternak tanpa dokumen resmi.

“Sudah jelas ada Peraturan Bupati yang melarang pengangkutan ternak pada malam hari. Tapi aturan ini seolah tak berlaku kalau aparat sendiri yang ‘memainkan’ aturan,” pungkas warga.

Aksi pencurian yang semakin marak dan lemahnya penegakan hukum dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal, sebab masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada aparat yang seharusnya melindungi. (***)