MANTAN PJ DESA LOKO TALI DIDUGA GELAPKAN DANA BUMDES 20 JUTA, MENGHINDAR SAAT DITAGIH

Pemerintah92 views

MabesNews.com, Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur, kecamatan kodi Balaghar,Jumat 7 Agustus 2026.

Itikad baik tak kunjung datang. Uang rakyat pun lenyap tanpa pertanggung jawaban.

Mantan Penjabat Kepala Desa Loko Tali(BENYAMIN RANGGA MONE)kini disorot tajam. Ia diduga meminjam dana BUMDES tahun anggaran Januari 2025 hingga 2026 senilai Rp20 juta dan hingga hari ini belum dikembalikan sepeser pun.

 

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, yang bersangkutan justru memilih bungkam. Ketika awak media mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi, mantan PJ tersebut tidak bersedia menemui. Pintu tertutup. Tanggung jawab menguap.

 

 

Dana yang dipinjam itu bersumber dari BUMDES, badan usaha milik desa yang seharusnya menjadi denyut nadi ekonomi warga Loko Tali. Dana itu diputar untuk program desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

“Ini sudah berjalan hampir 2 tahun. Dari Januari 2025 sampai sekarang 2026 tidak ada itikad baik sama sekali untuk mengembalikan atau minimal duduk bersama,” ujar”KETUA BUMDES” (PETRUS PATI KAHA)

 

Diamnya mantan PJ(BENYAMIN )selama ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kepercayaan publik. Jabatan yang pernah diemban adalah jabatan kepercayaan, bukan untuk dijadikan tameng menghindar dari masalah,sebagai kepercayaan warga masyarakat “loko tali” harus bertanggung jawab bukan pilih menghindar saat di datangi media(sebut)ketua bumdes.

 

Ketua BUMDES: bersitegas Kami akan Tempuh Jalur Hukum,

Kesabaran kami sebagai pengurus BUMDES sudah habis,jangan kami yang kelola keuangan BUMDES yang menjadi kambing hitam,hanya ulah mantan PJ loko tali,tegas ketua bumdes.

 

Ketua BUMDES Desa Loko Tali menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan dan permintaan pemeriksaan terhadap mantan PJ akan segera dilayangkan ke aparat berwenang.

 

“Kami tidak menuduh, kami menuntut kejelasan. Uang 20 juta itu uang warga. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hukum yang bicara,” tegasnya.

Langkah hukum ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang berpikir dana desa bisa dipinjam lalu dilupakan begitu saja.

 

 

Kasus Loko Tali ini harus menjadi cermin. Jabatan di desa bukan tempat berlindung. BUMDES bukan ATM pribadi.

Warga berhak tahu ke mana uang mereka pergi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika uang itu tidak kembali.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut ke mantan PJ Desa Loko Tali masih nihil. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau 20 juta ini akan menjadi catatan kelam lain yang dibiarkan hilang? Ucap “PETRUS” ketua bumdes.

 

 

Penulis: DOMINGGUS