MabesNews.com, Minahasa Selatan10/06/2024 – Sangat di sayangkan,dana PIP yang harusnya di berikan kepada siswa malah di pakai oleh mantan kepalah sekolah.
Kali ini menimpa sekolah Smp negeri 1 Motoling Barat kab.Minahasa selatan.
Hasil investigasi yang di lakukan oleh wartawan media ini menemukan adanya
Kasus penggelapan dana PIP yang di lakukan oleh mantan kepala sekolah Smp N 1 Motoling Barat kab.Minahasa selatan berinisial (YP).
Kasus ini mencuat di karenakan ada orang tua murid yang sempat mengadukan kasus ini kepada wartawan media ini terkait penerima PIP.
Mereka menjelaskan bahwa;anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP namun sampai sudah lulus sekolah,tidak perna merasakan manfaat dari dana tersebut.
Anak saya sudah masuk sekolah menengah atas,sejak smp tidak pernah menerima uang PIP itu.(Ucap orang tua siswa)
Saat di konfirmasih ke mantan kepsek oleh team investigasi media ini, awalnya Mantan kepsek ragu-ragu memberikan komentar terkait informasih ini.
Setelah di lakukan pendekatan,akhirnya mantan kepalah sekolah ini memberikan keterangan terkait permasalahan ini.
Hasil introgasi oleh team investigasi media ini menemukan jawaban dari permasalahan PIP ini.
Dia (mantan kepsek) mengatakan, memang betul adanya kesalahan yang saya lakukan kepada penerima PIP yang mana sebagian dana yang harusnya di terima oleh siswa, saya tidak salurkan.
Di tambahkan nya(mantan kepsek) bahwa uang itu sudah saya kembalikan ke penerima-penerima PIP secara bertahap.
Saya mengaku salah dan hilaf atas kejadian pada waktu itu.(Ucap pelaku)
Ketika di lakukan pengembangan atas kasus PIP ini oleh wartawan menemukan kejanggalan di lapangan.Di mana,menurut keterangan pelaku telah di kembalikan kepada beberapa penerima.Saat di kunjungi ke penerima,mereka mengatakan belum ada yang kami terima sampai sekarang.
Kami kecewa dengan kelakuan mantan kepala sekolah itu.Karena dana itu di peruntukan bagi anak-anak kami dan akhirnya hanya di nikmati oleh oknum kepsek yang tidak bertanggung jawab.ucap orang tua siswa.
Di sisi lain permasalahan ini tergolong tindak pidana Korupsi Atas perbuatan terdakwa,dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Di perkirakan dana PIP yang di gelapkan oleh (X)kepala sekolah ini berkisar 318.000.000.
Peliput/Rio~team.