MabesNews.com, Mantan kepala Desa hatiran kecamatan Dolok sigompulon kabupaten Padang lawas Utara H Ahmad Ritonga diduga menjual’ sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain.
Penjualan Tanah tersebut telah sampai ke jenjang pihak yang berwajib kepolisian negara Republik Indonesia sektor Dolok.
Setelah di survei lahan atau tanah yang di masalah makan atau yang di juala mantan kepala Desa hatiran tersebut tidak masuk akal.

Karena wilayah Tanah mantan kepala Desa hatiran Ahmad Ritonga berseberangan dengan parit yang di buat oleh pihak BPN Tapanuli Selatan berdasarkan surat kepemilikan pihak pertama .
Tiba tiba mantan kepala Desa hatiran H Ahmad Ritonga menjual tanah yang diduga bukan milik nya.
Maka oleh karena itu pihak pertama merasa di rugikan baik harga diri dan hasil Tanah tersebut sementara pernah di kuasai pihak pelapor yaitu menantu mantan kepala Desa hatiran.
Terlapor merasa keberatan sihingga beliau mencari jalan keluar baik tu perdamaian atau jalur hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia sya minta keadilan .
Seandainya Tanah tersebut bukan milik ALM orang tua sya sesuai dengan dokumen yang berlaku sya tidak akan meng utak Atik Tanah tersebut.tutup nya.
Musa Ritonga












