Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Diduga Korupsi Dana Desa 2019, Ditahan Kejari

Pemerintah260 views

MabesNews.com,Banyuasin-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan, Kabupaten Banyuasin, J P, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH.kamis 20-07-23.

Menjelaskan,”Sudah Kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 dan langsung ditahan,”

Dia mengatakan, ada dua kegiatan yang diduga ada penyimpangan yang dilakukan mantan kades ini oknum Kades periode 2014-2019 ini hasil perhitungan inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp378.856.500. yaitu, adanya kekurangan volume terhadap pembangunan 3 jembatan penghubung box culvert. Ada Selisi bayar.

Dan selanjutnya ada pengadaan penampungan air bersih seharusnya pembelian 393 item,Tapi di lapangan hanya 220 item, kemudian pembayaran dianggap selesai untuk 393 item,” ungkapnya.

Untuk penghitungan kerugian box culvert berdasarkan perhitungan PU sebesar Rp99.210.706,69. Ujarnya. Sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang.

“Kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.

 

(Jack)