MANAJEMEN PT. NUNUKAN JAYA LESTARI (NJL) DIDUGA TELAH MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR

Pemerintah1,888 views

MabesNews.com, Kalimantan Utara – Seimanggaris – PT  .Nunukan jaya lestari (NJL) berlokasi di Sungai Menggaris, Desa Tabur Lestari Rt 11 Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang bergerak dibidang Industri pengelolaan kelapa sawit ternyata mempekerjakan anak dibawah umur tanpa diketahui pihak Dinas Tenaga Kerja.

Saat tim media sedang berkunjung dan melihat langsung dilapangan,terlihat anak dibawah umur ikut bekerja dilahan kebun kelapa sawit,diblok 24 dihari Sabtu,11/11/2023 jam 9.30 pagi, beberapa hari kemudian kami kembali menemukan anak dibawah umur ikut bekerja diblok 26 di hari Senin,4/12/2023 jam 9 pagi, kemudian kami menanyakan kepada karyawan penyabit kelapa sawit, kenapa anak yang harus bersekaloh tetapi bisa ikut bekerja di perusahaan ini, akhirnya di jawab pihak karyawan penyabit kelapa sawit, walaupun tidak sekolah anak tsb tidak adanya pelarangan dari perusahaan dan masih banyak karyawan lain juga membawa anak anak dibawah umur untuk bekerja sambil membantu orangtuanya dan untuk tidak bersekolah kami tidak melarangnya terserah sama anak anak.

Menindaklanjuti temuan tim media mempertanyakan ke pihak manajemen perusahaan PT Nunukan jaya lestari (NJL) ke Saharuddin manager perusahaan dan jamaluddin asisten manager serta staffnya Osman tapi semuanya tidak menanggapi ataupun merespon dan juga tim media meminta untuk bertemu dengan mustakim sebagai personalia tetapi, tidak mau menemui kami dari tim media.

Karena tim media tidak di tangapi pihak managemen perusahaan, kami mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Nunukan dan disambut oleh Humboro Hadi Susino, SE .M.A.P sekertaris dinas ketenagakerjaan, laporan kami telah diterima dan akan dikonfirmasih keperusahaan tersebut.

Marselinus bin Hendrikus,ST.M.A.P Kabid hubungan industrial mengatakan “tidak pernah memberikan ijin pada PT perusahaan manapun untuk memperkerjakan anak dibawah umur karena itu suatu pelanggaran”ujarnya

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

 

(Samsul/Bungadiah/Andi Anwar/Tim)