MabesNews.com, BANTEN – Lagi-lagi terbongkar kebobrokan pengelolaan uang negara di wilayah Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alias “perampokan” uang negara.
Setelah sebelumnya LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA) melaporkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), kali ini yang menjadi terlapor adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel.
Tentunya dengan adanya pelaporan tersebut, akan membuat Kejati Banten akan semakin bekerja ekstra, namun dengan syarat apabila Kejati Banten memiliki nyali yang kuat untuk mengusutnya. Dan DCKTR Tangsel dilaporkan LSM TOPANTARA terkait dugaan Korupsi sebesar Rp 920.164.283,96.
Indikasi korupsi Senilai Rp 920 juta lebih ini, terjadi atas pengerjaan 2 proyek antara lain:
1. Pembangunan Gedung Parkir Kawasan Lengkong Gudang
Nilai HPS: Rp 49.218.944.000
Nama Penyedia: PT. WIJAUA KARYA NUSANTARA
Nilai Kontrak: Rp 47.096.968.000
2. Pembangunan SMPN 24 Kota Tangerang Selatan
Nilai HPS: Rp 20.999.908.000
Nama Penyedia: PT. BORIANDY PUTRA
Nilai Kontrak: Rp 19.949.912.000
Menurut Sekjen LSM TOPANTARA, Irwandi G, terjadinya “perampokan” uang negara ini terjadi pada ke 2 proyek tersebut, akibat adanya permasalahan besar yaitu Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp 920.164.283,96.
Hal itu diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel TA 2022, dengan Nomor: 21.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
DCKTR Tangsel dilaporkan ke Kepala Kejaksaan (Kajati) Banten, Cq. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan Nomor Laporan: 034/LP-TOPANTARA/XI/2025, tertanggal 14 Nopember 2025.
Adapun pihak yang terlapor yaitu, Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA, Direktur PT. BORIANDY PUTRA dan Konsultan Pengawas.
Dengan perihal , Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Parkir Kawasan Lengkong Gudang dan Pembangunan SMPN 24 Kota Tangerang Selatan di DCKTR Tangsel TA 2022 yang dilaksanakan oleh PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dan PT. BORIANDY PUTRA, layak diperiksa.
Menurut Irwandi, fakta lain atas kejanggalan dalam pemilihan PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dan PT. BORIANDY PUTRA sebagai pemenang tender, yaitu proses pemilihan oleh Pokja Pemilihan, terindikasi telah terjadi persekongkolan yang mengarah ke Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), berikut ini permasalahannya:
1. PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dan PT. BORIANDY PUTRA diduga telah dikondisikan sebagai pemenang tender.
2. Pokja Pemilihan menetapkan penyedia dengan penawaran mendekati Nilai HPS.
3. Diduga ke 2 proyek tersebut dikendalikan oleh keluarga dan/atau di bawah relasi kuasa Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie atau akrab disapa Bang Ben.
Irwandi mengatakan, bahwa kewenangan pejabat terkait dalam mengambil suatu ketegasan sikap ketika diketahui dalam pelelangan atau pemilihan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) terjadi suatu penyimpangan telah diatur sedemikian rupa.
“Namun ketika kewenangan tersebut tidak dilakukan, asumsi masyarakat bahwa diduga telah terjadi unsur suap,” kata Irwandi, Rabu (14/1/2026).
“Hal tersebut diancam dengan rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 berasal dari pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
“Kita sangat berharap agar Kejati Banten yang dipimpin Ibu Bernadeta Maria Elastiyanti, serius mengusut dugaan korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 930 juta lebih ini,” tutup Irwandi.
Dalam hal pelaporan dirinya ke Kejati Banten, Kepala DCKTR Tangsel Edi Suprizal belum dapat diminta keterangan langsung dari mulutnya sendiri karena tidak ada di kantornya.
“Pak Ade Suprizal lagi tidak ada, lagi rapat di Puspem (Kota Tangsel). Jadi, beliau belum ada, sedang rapat,” kata salah satu Resepsionis DCKTR Tangsel, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan pengalaman MabesNews.com selama puluhan kali melakukan konfirmasi ke Ade Suprizal, belum pernah Ade kelihatan “batang hidung” ada di kantornya, dan mungkin pantatnya pun tidak pernah menduduki kursi empuknya. Pasalnya setiap Ade Suprizal ditemui untuk meminta konfirmasi, dirinya tidak pernah ada di tempat dengan selalu alasan yang sama, yaitu rapat di luar.
Di pihak lain, tapi masih di wilayah Pemerintah Kota Tangsel, pada tanggal 27 November 2025 lalu, DPP LSM TOPANTARA juga telah melaporkan Kepala DSDABMBK Tangsel Robbi Cahyadi ke Kejati Banten, dengan nomor surat: 047/LP-DPP-TOPANTARA/XI/2025.
PESTA TAMPUBOLON







