( Mabesnews.com- Gorontalo) Baru-baru ini Pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberi pernyataan sikap yang sangat tegas terhadap anggota legislatif yang lalai dalam tugasnya.
Dilansir dari beberapa media, Ketua BK, Fikram Salilama menjelaskan terkait
ketentuan kehadiran anggota DPRD sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan, Tidak hadir secara berturut-turut dalam enam kali rapat umum, baik itu Paripurna, rapat komisi, maupun rapat lainnya merupakan pelanggaran etika yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat melalui mekanisme PAW.
Langkah tegas dari Ketua BK ini mengundang apresiasi dari masyarakat, tak terkecuali Frankymax Kadir, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional.
Menurut Frankymax, sikap tegas dari BK ini menunjukkan komitmen Lembaga Wakil Rakyat untuk benar-nenar menegakkan kedisiplinan serta menjaga marwah dan nama baik dari Kelembagaan.
“ Kata Ketua BK DPRD Gorontalo, Pak Fikram Salilama Pada senin kemarin, Apabila ada anggota 6 kali berturut-turut tidak hadir tidak hanya rapat paripurna tetapi juga rapat komisi dan telah diatur dalam undang-undang, bisa diberhentikan secara tidak hormat, ” Ujar Frakymax saat mengulangi pernyataan Fikram
Frankymax juga menjelaskan, jika Merujuk pada Tata Tertib DPRD Provinsi atau peraturan pemerintah no.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 99 ayat 3 poin d. “Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika, tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat
kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. ” Jelasnya
Masih lanjut Frankymax, Oknum Anggota DPRD yang dimaksud ini adalah MY selaku pemilik travel umroh yang saat ini lagi trending topik di berbagai media maupun di kalangan masyarakat terkait dugaan travel ilegal, pemberangkatan haji ilegal maupun penipuan dan penggelapan dana haji dan umroh.
Sehingga kata Frankymax hal tersebut telah berdampak buruk pada pribadi okum aleg, lembanga DPRD dan Partainya.
“ Ini saya pantau lewat pemberitaan-pemberitaan yang ada saat ini, bahwa MY ini banyak bermasaalah dari bisnis travelnya dengan para jamaah haji dan umroh, sehingga di tanah suci pun dia (MY) mungkin saja ada masaalah terkait haji ilegal kemarin, sehingganya dia masih tertahan di negara arab sejak musim haji baru-baru ini. Nah ini yang saya maksud telah berdapak buruk pada dirinya, partai dan Lembaga DPRD, karena sampai dengan saat ini telah lalai dalam tugas nya sebagai Wakil Rakyat. ”
Terakhir Kata Aktivis kritis muda Gorontalo itu,
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bersangkutan harus di berhantikan antar waktu karena tidak dapat lagi menjalankan Tupoksi dan jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya juga menyampaikan, akan menggandeng para aktivis Aliansi Peduli Masyarakat dan Parlemen untuk menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo. (Tj)