LSM-HAS Bersama Masyarakat Silaut Tinjau Kebun Sawit PT Incasi yang Diduga Ilegal

MabesNews.com, Silaut – Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup seluas 400 hektar yang berbatasan langsung dengan kebun sawit PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) ditinjau langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut (LSM-HAS), Ketua Adat Nagari (KAN) Silaut yang diwakili, Ketua Karang Taruna Silaut, serta perwakilan masyarakat Silaut. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan lahan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. luas 400 hektar yang berbatasan dengan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi dan untuk keseluruhan tanah ulayat Adat Silaut yang diduga legalitas belum ada dan telah digarap oleh PT. Incasi Raya Grup seluas keseluruhan 1.200 hektar dan sebagian kelebihan penyerahan oleh Pemangku Adat. “Pungkas Muman.

Ketua LSM-HAS, Haji Muman, menegaskan bahwa PT Incasi harus mengembalikan tanah ulayat tersebut kepada masyarakat adat Silaut. “Kami tidak pernah mengambil apa yang menjadi hak PT Incasi, tapi kami juga tidak mau tanah ulayat kami diambil tanpa adanya kesepakatan dan ganti rugi,” tegasnya, Senin (17/2/2025).

Menurut LSM-HAS, lahan yang berada di sebelah utara paling ujung PT Incasi tersebut harus segera dikembalikan kepada adat. Selain itu, pihaknya akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang guna memastikan luas lahan yang dikelola PT Incasi sesuai dengan batas awal yang telah ditentukan dalam peta dan perjanjian awal.

“Setelah dilakukan pengukuran ulang, luas lahan yang tertera dalam peta dan perjanjian awal akan tetap menjadi milik PT Incasi sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Namun, jika ada lahan yang dikuasai di luar ketentuan tersebut, maka tanah itu adalah tanah ulayat Nagari Silaut, dan masyarakat berhak mengambil serta mengelolanya,” jelas Haji Muman.

“Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bum, air, dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besarnya kemakmuran rakyat. Berpedoman pada undang-undang ini, jelas bahwa tanah yang ada di wilayah kami bisa kami pertahankan dan berhak dikelola oleh masyarakat Silaut, kecuali tanah yang memang telah mendapat izin kelola oleh PT Incasi Raya Grup,”terang Muman.

Masyarakat Silaut bersama LSM-HAS berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah ulayat mereka. Jika PT Incasi tidak segera menindaklanjuti tuntutan ini, mereka berencana mengambil langkah hukum untuk memastikan hak masyarakat tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Incasi diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini. (Samsul/Tim PPWI/Red)