Lokasi Perjudian Berkedok Gelanggang Permainan Ketangkasan Bebas Beroperasi Di Berbagai Daerah. 

Peristiwa56 views

MabesNews.com, Kab.Siak – Riau : Kamis 29 Januari 2026 – Lama sudah terpantau Lokasi perjudian di wilayah Kota Pekanbaru,Kabupaten Siak,Kabupaten Rokan Ilir,Wilayah Kota Duri,Wilayah Dumai, Provinsi Riau, diduga beroperasi abaikan penegakkan hukum ” artinya ” tempat-tempat judi ( baik konvensional maupun online) tetap berjalan seolah tidak ada aparat yang bertindak hingga saat ini, meskipun hukum Indonesia dengan tegas melarang segala bentuk perjudian (Pasal 303 KUHP, UU 7/1974, dan UU ITE).

Dilansir dari Media Mabes News.Com bersama tin,Faktanya, banyak arena judi yang masih tetap buka beraktivitas dimulai pada jam siang sampai malam hari, bahkan di dekat keramaian kota sampai ke desa desa atau dekat wilayah instansi terkait,diduga tanpa ada tindakan nyata dari penegak hukum sehingga menjadi kontroversi bagi awak Media.

Tujuan di balik itu (menurut fakta yang terungkap) pemantauan awak media Pelaku sengaja memilih lokasi yang “aman” atau mendapat “bekingan” dari oknum aparat/oknum berkuasa, sehingga penggerebekan jarang terjadi atau hanya formalitas.

 

Perjudian berkedok ketangkasan bisa menghasilkan omset besar (ratusan hingga jutaan rupiah per malam), sehingga mereka rela membayar “biaya perlindungan” agar bisnis tetap berjalan kepada orang berpengaruh atau penguasa pemangku jabatan.

 

Dengan adanya perjudian, pelaku bisa mendapatkan kendali sosial, karena banyak warga yang terjerat utang atau kecanduan, sehingga mudah dimanipulasi.

 

Diduga hasil judi sering digunakan untuk membiayai jaringan kejahatan, perdagangan narkoba, atau bahkan terorisme atau hal yang lain demi kepentingan pribadi bagi penguasa.

 

Arena judi dengan modus gelanggang ketangkasan permainan (gelper) tembak ikan – ikan beroperasi di bawah radar, diduga ada “bekingan” inisial FI ( Frengki ) sehingga tidak disentuh hukum. Pemain jarang menang, dan sistemnya dirancang untuk mengalirkan uang ke pengelola.

 

Arena tembak ikan tetap buka meski Aparat Penegak Hukum ( APH ) jajaran Polda Sumut sudah menggerebek namun tetap saja beroperasi,Warga resah karena lokasi itu dekat dengan dilingkungan keramaian , tapi penindakan tidak tuntas.

 

Judi berkedok gelanggang permainan ketangkasan tembak ikan – ikan sering berpindah-pindah lokasi untuk mengkelabuhi sorotan Media dan kuat dugaan jadi tempat transaksi narkoba, perputaran uang puluhan juta per malam, dan jaraknya tidak jauh dari kantor penengakan Polda Riau, memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat.

 

Dampak yang terlihat bagi pemain pelaku perjudian seperti kecanduan,dan dana masyarakat mengalir ke tangan sindikat, kehilangan potensi pajak, dan meningkatnya kriminalitas.

 

Dengan terbit nya berita ini ke Redaksi, kuat dugaan Penegakan hukum jadi tumpul karena korupsi, kolusi, atau ketiadaan koordinasi antar lembaga,maka diharapkan Aparat Penegak Hukum Jajaran Polsek,Polres Polda Riau 1×24 jam agar memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

 

Tembusan :

 

1.Gubernur & Bupati.

2.Kodam 1/Bukit Barisan Beserta Jajaran Kodim.

3.Polda Riau dan Jajaran Polres Hingga Polsek.

 

Ditulis oleh :

 

( R.S ).