Lembaga investigasi sosial Bulukumba kumandangkan narasi prihatin atas krisis lingkungan di daerah aliran sungai

Pemerintah1,127 views

MabesNews.com.Bulukumba -Ditengah situasi iklim Indonesia yang dilanda kemarau panjang menjadi perhatian khusus atas kondisi Masyarakat yang terdampak atas minimnya debit air sungai, terutama Masyarakat yang berada dikecamatan ujung loe terkhusus pada desa lonrong yang mengalami kekeringan akibat

dampak dari kemarau berkepanjangan.

Beberapa hari yang lalu, kami dari forum pemuda pemerhati lingkungan dan lembaga investigasi sosial kabupaten bulukumba menerima keluhan dari salah satu warga desa lonrong terkait aktivitas pertambangan jenis galian C yang beroperasi di daerah aliran Sungai balantieng.

Masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Sungai tersebut merasa risih dengan keadaan lingkungan yang diperparah dengan berkurangnya debit air akibat musim kemarau yang masih berlangsung sampai sekarang.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah kabupaten
bulukumba terkhusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turut andil dalam
permasalahan lingkungan akibat konsesi tambang galian C ini.

Ditinjau dari dokumen rencana kabupaten bulukumba memilki tujuan yang strategis dalam mewujudkan daerah yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan. Dan tetah dipolakan dengan sangat sistematis dan sesuai dengan kearifan lokal daerah kabupaten bulukumba.

Tetapi sangat jauh berbanding terbailk dengan kondisi eksisting yang terjadi di beberapa wilayah, khusunya daerah aliran Sungai yang terdapat aktivitas pertambangan yang sangat mempengaruhi wilayah serapan air di kabupaten bulukumba.

System jaringan sumber daya air di kabupaten bulukumba telah kita ketahui Bersama bahwa
berasal dari sumber dari Wilayah Sungai (WS), Bendung, Embung, dan Cekungan Air Tanah
(CAT). Wilayah Sungai yang dimaksud adalah Sungai yang saat ini mengalami dampak dari
aktifitas pertambangan. Sungai yang maksudkan dalam system jaringan daya air di kabupaten Bulukumba adalah wilayah Sungai jeneberang sebagai wilayah strategis nasional yang meliputi Sungai Balangtieng, Sungai Bijawang dan Sungai Bialo.

Diketahui bahwasanya telah diataur dalam regulasi pemerintah daerah dalam prasarana
pengelolaan lingkungan, system penyediaan air minum (SPAM). Penyediaan air minum
dikabupaten bulukumba juga mentiberatkan jaringan perpipaan kepada wilayah Sungai dalam hal ini Sungai Bijawang dan Sungai balantieng.

Yang sangat disayangkan hal yang telah terjadi telah melanggar dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten bulukumba, diketahui bahwa terdapat beberapa Kawasan yang perlu dilindungi dan dijaga agar dapat mewujudkan cita cita dalam membangun ruang yang nyaman dan berkelanjutan.

Dalam hal ini Kawasan perlindungan setempat yang menitiberatkan terhadap
Kawasan Kawasan resapan air atau dalam hal ini sempadan Sungai, yang diatur dalam
peraturan daerah bahwsanya daratan sepanjang Sungai besar dengan jarak paling sedikit 100 meter dari tepi Sungai meruapakan Kawasan yang wajib dilindungi.

Sehingga dapat kita simpulkan konsesi tambang galian C yang ada di Daerah Aliran Sungai Balantieng yang notabenenya melewati desa lonrong itu mempengaruhi kehidupan masyarakat didesa tersebut terlebih kondisi iklim yang kita hadapi saat ini dimana kebutuhan pasokan air bersih sangat dibutuhkan namun kemudian itu sangat berbanding terbalik dengan situasi yang
ada dimana kondisi air yang ada itu justru dapat dikategorikan tidak layak untuk di jadikan pemenuhan kebutuhan Masyarakat terhadap sumber Air, kondisi yang berlangsung semakin di perparah akibat dari musim kemarau banyaknya warga yang pada dasarnya merupakan petani
didesa lonrong itupun juga mengalami kekeringan ekstrim akibat dari berkurangnya debit air yang ada disungai balantieng akibat adanya pelebaran Daerah Aliran Sungai akibat konsesi tambang Galian C yang ada di Daerah aliran Sungai Balantieng.

kami sangat berharap adanya
Tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten bulukumba khususnya DLHK Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan dalam mengatasi polemik lingkungan yang sangat berdampak bagi kehidupan Masyarakat yang ada di desa lonrong secara khusus baik Masyarakat
kecamatan ujung loe pada umumnya.

persoalan lingkungan yang sekarang di duduki oleh konsesi pertambangan yang ada di Daerah Aliran Sungai Balantieng terkhusus didesa lonrong menjadi hal yang harus segera diperhatikan. jika terus dibiarkan maka justru akan berdampak buruk terhadap makhluk hidup yang ada disekitarnya seperti yang saya jelaskan diatas.

hal hal secara normatif diatas itu sudah
memberikan jawaban bahwasannya tidak boleh ada aktivitas pertambangan didaerah Sungai tersebut apapun alasannya. Kami pun sangat paham jika kita membahas persoalan mata pencarian dan persoalan Pembangunan yang menggunakan material yang berasal dari tambang. namun hal ini tidak boleh dijadikan sebagai pengecualian disamping banyaknya pula warga yang menginginkan desanya tidak dieksploitasi dengan adanya tindakan eksploitatif seperti ini.

Kami juga sangat menyesalkan atas banyaknya isu yang beredar mengenai eksploitasi lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C tersebut, selain dari sudut lingkungan kami juga menaruh perhatian pada status konsesi yang sedang beroperasi. Tidak sedikit aktivitas galian C yang mengantongi izin usaha pertambangan, seperti kami kutip dari hasil klarifikasi
pengelola tambang yang ada di desa lonrong yang blak-blakan mengatakan “kami sangat ingin dan siap mengurus izin pertambangan disini namun terkendala akan proses pengurusan yang dianggapnya begitu rumit sehingga tidak ada jalan lain selain melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya izin.”

pernyataan tersebut sangat menampar tubuh institusi kepolisian resort bulukumba
yang secara tugas memiliki wewenang dalam merapikan segala aktivitas yang melanggar hukum.

setelah narasi ini dilayangkan, kami berharap masyarakat ikut tersadarkan akan bagaimana menjaga lingkungan kita dari kegiatan eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan, mungkin hari ini kita mulai merasakan dampak kecilnya tapi 2-3 tahun
kedepan kita akan merasakan dampak terbesar yang terjadi pada lingkungan kita.

Tidak kalah pentingnya kami akan terus menekankan pada pemerintah daerah dan institusi kepolisian agar membuka mata akan polemik yang telah kami gambarkan diatas. Ini adalah salah satu langkah
awal dan kami berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait. Tutup Syamsul qomar selaku ketua devisi investigasi dan advokasi.