Lemahnya Penindakan Hukum Di wilayah Hukum Polsek Selan Sehingga Kolektor Timah Bebas Melakukan Bisnis Timah Ilegal

Hukum56 views

MABESNEW.COM.  – Bisnis jual beli timah diduga  ilegal kembali ditemukan di Desa Kritak, dusun Air hitam Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Aktivitas Ilegal ini terendus di salah satu rumah warga, yang menjadi tempat transaksi para penjual timah.

​Berdasarkan pantauan media  pada Senin (15/9/2025), sebuah rumah di Desa Kritak yang diketahui milik seorang kolektor bernama Sandra terlihat ramai oleh para penjual timah.

Transaksi di duga ilegal telah berlangsung lama dan menjadi salah satu sumber mata pencarian bagi Sang kolektor

“Dari informasi yang kami dapat, kolextor timah Sandra sudah lama berbisnis timah ilegal di rumahnya,” ujar seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

“Bahkan dalam seminggu, ia bisa mengumpulkan timah hingga berton-ton.”ungkapnya.

​Saat mencoba mengonfirmasi langsung ke kediaman Sandra, Awak media  justru disambut dengan bentakan dan penolakan keras dari orang tuanya.

“Mau apa kalian ke sini? Wartawan ya ” mengutip perkataan  orang tua Sandra dengan nada tinggi.

Ia bahkan secara terang-terangan menolak kehadiran media saat bisnis ilegal anaknya tengah berlangsung.

​Di sisi lain, adanya  aktivitas jual beli timah  diduga ilegal yang sudah lama dilakukan  di kediamannya Sandra

Memunculkan pertanyaan besar terkait peran Aparat penegak hukum tentunya Kepolisian Polsek sungai selan terhadap kolektor timah bernama Sandra tentang penindakan Hukum.

Apakah sangkolektor bernama Sandra ” Kebal hukum”

Atau dugaan Royalti mengalir sehingga Pihak Penegak Hukum sendiri Tak bertindak.

Sementara itu Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K masih dalam Upaya meminta tanggapan terkait dengan kolektor timah.

Penulis: RM