Laskar Merah Putih Desak Presiden Cabut SK Mendagri Soal Empat Pulau Sengketa Aceh–Sumut.

MabesNews.com, JAKARTA ,14 Juni 2025. Demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menegakkan prinsip keadilan wilayah, Laskar Merah Putih secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penetapan empat pulau sengketa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Laskar Merah Putih menilai keputusan tersebut berpotensi memicu ketegangan geopolitik dan mengganggu stabilitas sosial di Provinsi Aceh, yang selama ini dikenal sebagai contoh keberhasilan perdamaian pascakonflik. Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan historis dan yuridis yang telah dibangun melalui dialog panjang antardaerah, Jumat, 13 Juni 2025.

 

Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, SH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mencabut SK Mendagri tersebut. Ia menilai keputusan ini cacat substansi dan mengabaikan konsensus historis serta legalitas yang telah diakui bersama.

 

Dalam pernyataannya, Laskar Merah Putih mengemukakan lima poin utama yang menjadi dasar penolakan:

 

1. Kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang secara eksplisit menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh.

 

2. SK Mendagri No. 111 Tahun 1992 yang merujuk pada peta topografi TNI AD tahun 1978, menunjukkan bahwa secara administratif, pulau-pulau itu berada dalam wilayah Aceh.

3. Berita acara penyelesaian sengketa adat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang mengakui kepemilikan historis masyarakat Aceh atas wilayah tersebut.

4. Dokumen hasil rapat tahun 2002 antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mempertegas posisi Aceh atas keempat pulau itu.

5. Dokumen sejarah kolonial Belanda yang tersimpan di Universitas Leiden menyebut bahwa sejak masa penjajahan, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Laskar Merah Putih menilai keputusan pemerintah pusat ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap fakta sejarah, kesepakatan daerah, serta prinsip keadilan wilayah. Jika dibiarkan, kebijakan ini dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi munculnya kembali benih-benih disintegrasi di wilayah Aceh yang selama ini telah pulih dalam bingkai perdamaian nasional.

“Oleh karena itu,” tegas Adek Erfil Manurung, “kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang dan mencabut SK Mendagri terkait penetapan empat pulau tersebut, sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam menjaga keadilan dan integritas teritorial NKRI.”

Laskar Merah Putih menutup pernyataannya dengan menyerukan semangat persatuan nasional serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap sejarah serta kearifan lokal dalam setiap pengambilan kebijakan negara.

“Kami tidak memiliki tendensi lain, selain menjaga keutuhan dan kehormatan Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

Reporter Ikhsan.B