Mabesnews.com, Palangka Raya – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di wilayah Sungai Bakut resmi dilaporkan kepada Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Anggi yang bertindak sebagai pelapor atas dugaan praktik tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran desa yang terindikasi mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi masyarakat setempat.
Pelapor bersama pihak yang mengawal perkara tersebut menyatakan akan terus memantau proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga terlibat agar bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain melaporkan ke kepolisian, mereka turut meminta aparat penegak hukum lainnya, termasuk jajaran kejaksaan, untuk mengawal penanganan perkara secara transparan dan profesional. Harapannya, proses ini dapat menjadi bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelapor menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan kalangan mahasiswa terhadap upaya penegakan hukum serta penolakan terhadap segala bentuk praktik korupsi di daerah. Proses penyelidikan kini diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang & Tim







