MabesNews.com, Makassar | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh H. Suradi ke Polda Sulawesi Selatan masih belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
H. Suradi melaporkan Hatta Hamzah ke Polda Sulsel pada 28 Agustus 2023 melalui laporan polisi nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT POLDA SULSEL. Laporan tersebut terkait dugaan penjualan tanah piktif seluas 50 hektar yang dijual oleh terlapor Bpk. Hatta Hamzah kepada orang tua pelapor.
Namun, hingga kini, lokasi tanah yang menjadi objek belum pernah di perlihatkan oleh terlapor dan pihak penyidik belum memasangkan garis polisi (police line), dan tersangka masih bebas. Selain itu, alat bukti yang diperlukan belum juga dilengkapi oleh pelapor dirkarnakan kecewa di kerjai oleh penyidik berkali2 termasuk tidakan intimidasi ketika di BAP dan penyidik mengurangi beberapa barang bukti ketika pelipahan hinga berkas perkara dikembalikan atau mengalami P19, lantaran penyidik tidak mengikut sertakan beberapa bukti dari pelapor
Merasa kecewa dengan lambannya proses hukum, pelapor mengadukan penyidik ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/117/IX/RES.1.11/2024 Ditreskrimum, Hatta Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2024. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan.
Pelapor, yang juga merupakan anggota media Mabesnews sekaligus seorang aktivis, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Ia berharap pihak berwenang bertindak tegas dan segera menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum.
Selain itu, ia meminta Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta melakukan evaluasi terhadap oknum-oknum penyidik di unit 1 subdit 3 polda sulsel yang diduga tidak propesional dalam menangani perkara ini.
SDR