MabesNews.com, Gresik Jawa Timur- Dari Tim investigasi kami Memperoleh sebuah informasi jika terdapat tambang galian C siluman alias ilegal Tanpa di lengkapi surat-surat perizinan resmi dari pemerintahan terkait, yang keberadanya ada di Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Untuk memastikan informasi itu, seorang wartawan beserta media lain, bergegas langsung menuju ke lokasi di Desa Pucung yang disebut ada tambang ilegal yang Meresahkan warga,” Hari Sabtu 26 Oktober 2024.
Tidak lupa pula, Redaksi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan saat meliput keberadaan tambang ilegal di Desa Pucung, Perjalanan sekitar 15 menit, sampailah di lokasi tambang ilegal yang terletak di area persawahan.

Di lokasi tambang ilegal itu, terlihat sebuah Satu unit excavator berwarna merah, Terdapat pula beberapa puluhan dump truk yang sedang nunggu muat tanah Urug. Di dekatnya, ada dump truk yang sedang antri muatan tambang.
Saat ditanya orang di sekitar tambang, disebutkan bahwa penanggung jawab tambang tersebut bernama Suradi. Dia merupakan warga sekitar. Sedangkan lahan yang ditambang merupakan tanah gundukan di area persawahan milik warga sekitar.
Kemudian pewarta Awak Media mengikuti truk yang sudah muat tanah tambang ke lokasi pengiriman. Berjarak puluhan kilometer, truk tersebut membongkar muatan tambang di lahan kosong. Di dekatnya terdapat permukiman warga. Di sampingnya lagi ada pepohonan dan persawahan.
“Iku lemahe didol,” kata warga yang mengaku bernama Nugroho ini dalam Bahasa Jawa, yang artinya “Itu tanahnya dijual”.
Nugroho tidak tahu pemilik tanah yang Di keruk, Namun dia menyebutkan jika pemilik atau yang di sebut bos penggali ialah namanya pak Suradi. Menurut Nugroho, tambang tersebut telah buka beberapa hari ini.
Muhammad Fazly dari Pushuknas dimintai tanggapannya tentang tambang di Desa Pucung berkata, “Tambang di Pucung menjadi bukti masifnya pertambangan ilegal. Praktik mafia tambang ilegal ini, seringkali luput dari perhatian serius dari Pemerintah setempat maupun (APH) aparat penegak hukum, Baik dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur. Tidak cuma lahan yang digali berpotensi merusak lingkungan. Bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat patut dipertanyakan sumber pembeliannya, apakah bersubsidi atau non subsidi.”ujarnya.

Fazly berharap, Polres Gresik dan Polda Jatim tidak segan segan untuk memberantasnya tambang siluman alias ilegal tanpa surat izin lengkap di wilayah hukumnya. Terkait dengan tambang ilegal di Desa Pucung, Fazly mengaku, pihaknya sudah melaporkannya melalui Aplikasi POLRI SuperApp.
“Sudah (dilaporkan). Berikut juga dokumentasi kegiatan tambang di Desa Pucung dan sharelock juga telah dilampirkan,” Ungkapnya Fazly,” Pada Hari Sabtu 26 Oktober 2024.””
Asnawi













