Lapor Bapak Presiden Warga Desa Sawo,Kutorejo,Resah Adanya Limbah Gudang Magot Diduga Ilegal Milik Haji RULI Cemari Sumur Warga

Lainnya88 views

MABESNEWS.COM, Mojokerto,Jawa Timur-Warga di desa sawo Kecamatan kutorejo, resah dengan adanya Gudang Magot diduga Ilegal (Gugang Pengelola sisa makanan depot atau restoran) yang di ketahui milik haji ruli mengeluarkan Limbah berminyak dan bau tidak sedap,’ Hari Minggu 13 Juli 2025.

Dari penelusuran tim investigasi media mabesnews.com di lokasi gudang magot tersebut, tim investigasi di lokasi tim Bertemu salah satu seorang bapak paru bayah Warga desa sawo yang terdampak yang bernama bapak minun (60 tahun),mengeluhkan air sumurnya berubah menjadi kuning- kecokelatan berminyak dan berbau tak sedap, juga mengakibatkan gatal gatal pada kulit, bapak minun menduga air sumur saya tercemar Limbah Gudang magot sebelah rumah saya mas.

Lebih lanjut pak minun tersebut, mengatakan saat di wawancari wartawan, menyampaikan bahwa sumur saya itu yang berdekatan langsung mas, hanya ke ganggan dua rumah aja mas dengan Gudang magot tersebut, diduga Ilegal milik pak Haji ruli yang tinggalnya di perumahan indraprasta krian,sidoarjo mas, sementara 3 rumah warga yang terdampak limbah gudang magot tersebut, airnya tidak dapat digunakan lagi.Sejak tiga bulan terakhir, warga mengeluhkan air sumur yang keruh, berminyak, dan berbau tajam. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan air bersih untuk memasak dan terpaksa membeli air galon. Sementara untuk mandi dan mencuci, warga bergantung pada sumur yang belum tercemar.

Kami menggunakan air sumur tersebut, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti aktifitas mandi dan mencuci baju serta kebutuhan lainya, namun sekarang tak bisa dipakai,” ungkapnya pak minun.

Salah satu sumur milik ibu lilik berwarna hijau berminyak, sedangkan sumur milik pak minun berwarna kuning kecokelatan seperti karat dan mengental di permukaan. Beberapa sumur lain tampak bening tetapi tetap mengeluarkan bau menyengat dan mengakibatkan gatal-gatal di kulit.

Dari keterangan narasumber lain ibu azijah 35 tahun mengatakan kepada awak media mabesnews.com, sejak 3 bulanan, air sumur saya itu berubah kuning keruh dan berminyak. “Saat curah hujan tinggi, limbah magot gudang di sebelah rumah saya itu, mengendap dan meresap ke sumur saya mas, terus sumur saya udah gak bisa di gunakan lagi mas, tapi mas saya juga di beri saluran air bersih dari gudang itu mas, milik aba ruli mas tapi di lihat dari airnya juga gak begitu jernih juga mas,terus mau gimana lagi mas saya mau protes ya takut salah saya mas,” ujarnya azijah.

Pak minun juga menyampaikan sumurnya tidak bisa digunakan lagi sejak dua bulan terakhir. “Ini pertama kalinya terjadi. Sebelum ada limbah magot, air sumur kami normal,” katanya.

Pak minun juga mengaku sumurnya tidak bisa digunakan lagi sejak dua bulan terakhir. “Ini pertama kalinya terjadi. Sebelum ada limbah magot, air sumur kami puluhan tahun normal saja mas,” katanya.

“Bapak minun berharap Kepada Bapak Presiden RI Haji Prabowo Subianto, dapat menindak tegas (Gudang magot) pengelolahan sisa makanan dari depot atau restoran tersebut, karena Gudang tersebut sudah merugikan Negara dan meresahkan warga desa sawo kecamatan kutorejo kabupaten mojokerto jawa timur.

Sudah terlihat jelas,,” Dimana terterah pada Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),Pada Hari Minggu 13 Juli 2025.

 

 

Asnawi surabaya melaporkan