MabesNews.com, PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengambil langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Di bawah kepemimpinan Bupati H. Saipullah Nasution, Pemkab Madina kini memprioritaskan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan fokus utama pada Blok Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengubah wajah pertambangan rakyat dari sektor informal menjadi sektor yang legal, aman, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Fokus pada Kelayakan Teknis dan Lingkungan
Berdasarkan evaluasi komprehensif, dari tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada, Blok Sale Baru ditetapkan sebagai satu-satunya lokasi yang paling siap secara teknis. Sementara itu, enam titik lainnya dinilai telah mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan sehingga tidak lagi layak untuk dioperasikan.
“Percepatan IPR ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, menjamin keselamatan kerja, serta memastikan penataan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Saipullah Nasution usai Rapat Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Madina, Senin (9/3/2026).
Terobosan Kebijakan: Jemput Bola dan Diplomasi Regulasi
Untuk memangkas hambatan birokrasi, Pemkab Madina telah melakukan langkah-langkah strategis:
Diplomasi ke Provinsi, Bupati telah berkoordinasi langsung dengan Dinas PPESDM Sumatera Utara guna memastikan kelancaran dokumen lingkungan hidup.
Efisiensi Regulasi, Pemkab menegaskan tidak memerlukan Perda tambahan. Penggunaan regulasi pusat dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dinilai sudah cukup kuat sebagai payung hukum.
Skema Kolaborasi Mendorong kerja sama penyusunan dokumen lingkungan antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah.
Rencana Masa Depan, Usulan 34 Titik WPR Baru
Selain mematangkan Blok Sale Baru, Pemkab Madina juga telah mengusulkan 34 titik WPR baru kepada Kementerian ESDM. Usulan ini bertujuan untuk menggantikan lahan-lahan yang telah rusak dan memastikan ketersediaan ruang usaha bagi masyarakat di masa depan.
Saat ini, Pemkab sedang menuntaskan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Kerja Pasca-Tambang. Jika dokumen ini rampung, status “ilegal” yang selama ini membayangi para penambang akan segera berakhir, berganti dengan ekosistem pertambangan yang teratur dan bertanggung jawab.
/sawaluddin







