Labuh Jangkar Menguap Jadi PNBP: Kebuntuan Regulasi dan Jalan Panjang Keadilan Fiskal bagi Kepulauan Riau

Pemerintah747 views

Mabesnews.com, Tanjungpinang — Di perairan Kepulauan Riau, labuh jangkar kapal asing telah lama menjadi pemandangan rutin. Ribuan kapal dari berbagai negara berhenti, menunggu, dan beraktivitas di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia. Namun di balik kepadatan itu, tersimpan ironi fiskal yang kian mencolok: pemanfaatan ruang laut berlangsung masif, sementara kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau nyaris nihil.

Masalahnya bukan pada ketiadaan potensi ekonomi. Akar persoalan justru terletak pada konstruksi regulasi nasional yang menempatkan labuh jangkar sepenuhnya sebagai domain pemerintah pusat. Seluruh pungutan atas aktivitas tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kementerian Perhubungan. Daerah, meski wilayah lautnya digunakan secara intensif, hanya menjadi penonton—sekaligus penanggung beban ekologis, pengawasan keselamatan, hingga risiko konflik ruang laut.

Para ahli otonomi daerah menilai kondisi ini sebagai potret kegagalan desentralisasi fiskal di sektor kelautan. Kewenangan administratif memang dibagi, tetapi hak fiskal atas pemanfaatan ruang laut tetap tersentralisasi. Dalam praktiknya, provinsi kepulauan seperti Kepri berada di garis depan pengamanan jalur pelayaran internasional, namun tidak memperoleh insentif fiskal yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut.

Akademisi kebijakan publik menyebut ketimpangan ini bersifat struktural. Selama labuh jangkar terus diposisikan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelayanan pelayaran nasional—tanpa pembedaan antara fungsi pelabuhan dan pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan usaha—maka peluang PAD daerah akan terus tertutup. Padahal, secara faktual, labuh jangkar komersial berlangsung lama, memanfaatkan ruang laut secara eksklusif, dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Dari perspektif hukum tata negara, sejumlah pakar menegaskan bahwa labuh jangkar komersial tidak identik dengan layanan kepelabuhanan. Aktivitas ini lebih tepat dipahami sebagai penggunaan ruang laut untuk kepentingan ekonomi. Dengan penetapan zona resmi, penerapan standar keselamatan internasional, serta mekanisme pengawasan yang ketat, pengelolaannya secara teoritis dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Namun hingga kini, ketidakjelasan klasifikasi hukum menjadi tembok penghalang bagi lahirnya skema retribusi daerah yang sah.

Kebijakan PNBP tanpa mekanisme bagi hasil dinilai memperparah ketidakadilan fiskal. Negara memperoleh pemasukan, tetapi daerah penghasil tidak merasakan dampaknya. Dalam konteks Kepulauan Riau, ruang laut dieksploitasi sebagai sumber penerimaan nasional, sementara daerah kehilangan peluang strategis untuk membangun kemandirian fiskal berbasis kemaritiman—sektor yang seharusnya menjadi identitas dan kekuatan utama wilayah kepulauan.

Di internal pemerintah sendiri, mulai muncul pengakuan bahwa kerangka regulasi saat ini masih menyisakan ruang pembenahan. Penataan ulang kewenangan, pemisahan tegas antara labuh jangkar komersial dan fungsi pelabuhan, serta penguatan dasar hukum zona labuh jangkar dipandang sebagai langkah krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan sengketa hukum. Tanpa revisi di tingkat undang-undang dan peraturan pemerintah, setiap inisiatif daerah akan terus kandas pada persoalan legalitas.

Dorongan perubahan tidak lagi datang semata dari ruang akademik. Elemen masyarakat sipil turut mengambil peran. Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau menyatakan komitmen jangka panjang untuk memperjuangkan pengelolaan labuh jangkar dan sektor kemaritiman sebagai sumber PAD yang sah dan berkeadilan. Konsistensi tekanan publik dinilai penting agar isu ini tidak tenggelam sebagai wacana musiman.

Dukungan juga menguat dari Majelis Rakyat Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ketiganya—masyarakat sipil, representasi kultural rakyat, dan pemerintah daerah—memiliki posisi strategis untuk menyatukan agenda. Para ahli otonomi daerah menegaskan, tanpa kesatuan sikap di tingkat lokal, tuntutan ke pemerintah pusat akan mudah dipatahkan oleh argumen administratif dan sektoral.

Kini, isu labuh jangkar telah melampaui perdebatan teknis pelayaran. Ia menjelma simbol perjuangan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang berwenang memungut, melainkan siapa yang paling berhak menikmati manfaat ekonomi dari ruang laut yang dijaga, diawasi, dan diwariskan oleh masyarakat lokal.

Bagi Kepulauan Riau, keberhasilan merebut kembali hak pengelolaan labuh jangkar akan menjadi tonggak penting menuju kemandirian fiskal berbasis kemaritiman. Sebaliknya, kegagalan melakukan koreksi regulasi akan mengukuhkan Kepri sebagai ruang transit global yang kaya potensi, namun miskin manfaat bagi rakyatnya sendiri. Dalam konteks inilah, perjuangan mengembalikan hak masyarakat Kepri atas sumber daya lautnya bukan tuntutan berlebihan, melainkan ikhtiar menegakkan keadilan dalam praktik otonomi daerah yang selama ini timpang.

 

[ arf-6 ]