Labuh Jangkar Menguap Jadi PAD: Kepulauan Riau di Simpang Paradoks Maritim dan Keadilan Fiskal

Pemerintah318 views

Mabesnews.com. Tanjungpinang — Kepulauan Riau berada di jantung jalur pelayaran dunia. Ribuan kapal asing dan domestik setiap tahun memanfaatkan perairannya sebagai lokasi labuh jangkar, baik untuk keperluan teknis, logistik, maupun komersial. Aktivitas ini menjadikan laut Kepri sebagai salah satu “ruang parkir” kapal tersibuk di kawasan Asia Tenggara. Namun di balik intensitas tersebut, muncul paradoks yang kian mengemuka: hampir tidak ada kontribusi langsung labuh jangkar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Ironi ini bukan akibat minimnya potensi ekonomi, melainkan lahir dari desain kebijakan yang sangat tersentralisasi. Seluruh kewenangan pengelolaan labuh jangkar dan penerimaan keuangannya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, meski wilayah lautnya digunakan secara masif, tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi ataupun memperoleh bagian proporsional dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan.

Para pengamat kebijakan publik menilai situasi ini sebagai potret ketimpangan struktural dalam praktik otonomi daerah, khususnya di sektor kemaritiman. Daerah kepulauan seperti Kepri berada di garis depan jalur pelayaran internasional, menanggung risiko pencemaran laut, gangguan keselamatan pelayaran, hingga beban pengawasan keamanan maritim. Namun seluruh konsekuensi itu tidak diimbangi dengan kompensasi fiskal yang adil. Beban ditanggung daerah, penerimaan sepenuhnya mengalir ke pusat.

 

Masalahnya bersifat sistemik dan berlapis. Kerangka hukum pelayaran nasional menempatkan labuh jangkar sebagai domain kewenangan pusat. Pembagian urusan pemerintahan di sektor perhubungan laut membatasi ruang gerak provinsi, sehingga pemerintah daerah praktis tidak memiliki instrumen fiskal untuk memungut PAD dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di perairannya sendiri. Aturan PNBP pun belum membuka ruang bagi skema bagi hasil yang berkeadilan. Di tingkat lokal, ketiadaan peraturan daerah khusus labuh jangkar semakin mempersempit opsi kebijakan.

 

Dalam pandangan para ahli otonomi daerah, labuh jangkar komersial seharusnya tidak disamakan sepenuhnya dengan pelayanan kepelabuhanan. Aktivitas ini lebih tepat dipahami sebagai pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan ekonomi. Secara konseptual, pemanfaatan ruang laut tersebut dapat dikelola oleh pemerintah daerah dengan tetap berada dalam kerangka pengawasan negara, sepanjang terdapat kejelasan zonasi, standar keselamatan, dan mekanisme pengendalian yang transparan. Tanpa pembedaan konseptual ini, daerah akan terus kehilangan peluang fiskal yang sah dan berkelanjutan.

 

Dorongan perubahan kebijakan kini mengarah pada pembenahan regulasi secara simultan di tingkat nasional dan daerah. Revisi undang-undang pelayaran dipandang penting untuk membuka ruang kewenangan provinsi dalam mengelola labuh jangkar yang bersifat komersial. Penataan ulang pembagian urusan pemerintahan di sektor perhubungan laut juga dinilai krusial agar provinsi memiliki legitimasi menarik retribusi labuh jangkar di luar pelabuhan utama. Di sisi lain, skema PNBP perlu disesuaikan agar tersedia mekanisme bagi hasil yang proporsional antara pusat dan daerah.

 

Penetapan zona labuh jangkar resmi di Kepulauan Riau menjadi langkah strategis yang tak terpisahkan. Isu ini bukan semata soal pungutan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan pelayaran, dan pengendalian dampak lingkungan. Dengan zonasi yang jelas, pungutan dapat dilakukan secara legal dan transparan, sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha pelayaran.

 

Di tingkat daerah, kesiapan regulasi menjadi prasyarat mutlak. Penyusunan peraturan daerah tentang retribusi labuh jangkar dan pengelolaan badan usaha pelabuhan daerah akan menjadi instrumen operasional ketika payung hukum nasional telah dibenahi. Tanpa kesiapan tersebut, peluang peningkatan PAD berisiko kembali terbuang meski perubahan regulasi pusat berhasil diwujudkan.

 

Potensi manfaat kebijakan ini dinilai sangat signifikan. Sejumlah kajian memperkirakan optimalisasi labuh jangkar berpotensi menghasilkan PAD hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini akan menghadirkan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola maritim, serta memberikan kompensasi fiskal yang layak atas dampak lingkungan dan keamanan laut yang selama ini ditanggung daerah kepulauan.

 

Bagi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, isu labuh jangkar kini telah melampaui persoalan teknis pelayaran. Ia menjelma menjadi agenda strategis pembangunan daerah dan ujian nyata keberpihakan negara terhadap wilayah kepulauan. Tanpa dorongan politik yang kuat untuk merevisi regulasi nasional dan membentuk perda yang progresif, Kepri akan terus terjebak dalam paradoks: menjadi ruang labuh kapal internasional yang sibuk, tetapi miskin manfaat fiskal bagi masyarakatnya sendiri.

 

Dalam konteks ini, pernyataan tegas dari Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau menjadi penanda penting. Mereka mendesak seluruh pemangku kepentingan agar serius menindaklanjuti peluang reformasi labuh jangkar, terlebih di tengah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan hak daerah untuk mengelola potensi wilayahnya sendiri. Pembenahan regulasi di Kementerian Perhubungan dinilai krusial agar kebijakan maritim lebih berpihak kepada daerah. Harapannya jelas: biarkan daerah mengelola, sementara pusat mengatur mekanisme dan pembagian yang adil.

 

Dukungan politik dari DPRD provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, para wali kota dan bupati se-Kepulauan Riau, serta Majelis Rakyat Kepri, dipandang sebagai kunci. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, optimalisasi labuh jangkar diyakini bukan sekadar wacana, melainkan jalan nyata menuju kemandirian fiskal daerah kepulauan.

 

[ arf-6 ]