MabesNews.com, Pada tanggal 28 Agustus 2023, Pelapor mendatangi POLDA SULSEL untuk melaporkan Saudara Drs. Hatta Hamzah mengenai dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan maka terbitlah Laporan Polisi. H.Suradi selaku Pelapor, sangat kecewa dengan Kinerja Penyidik dan Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan yang di Pimpin Kasubdit III DIRESKRIMUM Terkait terjadi dugaan Penundaan berlarut dan berpihak dalam Proses Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/770/VIII/2023/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 28 Agustus 2023.
Pada tanggal 1 Agustus 2024 Pelapor bersama Saksi mengalami Intimidasi dari Oknum Penyidik bernama AKP Alimuddin. AKP Alimuddin “menggertak, dan menyuruh singkirkan Handphone Pelapor dan Saksi, berucap kasar, nada Suaranya keras”. Perbuatan Intimidasi dilakukan Oknum Aparat POLRI bernama AKP Alimuddin, jujur, sangat melukai hati kami sebagai masyarakat Sipil Indonesia yang seharusnya patut mendapat perlindungan Hukum. Kuat dugaan Pelapor, Penanganan LP di Polda Sulsel serta LP di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan di “Intervensi oleh Oknum Penyidik/Penyidik Pembantu AKP ALIMUDDIN”.
Puncaknya terjadi, lebih nyata, pada tanggal 1 Agustus 2024. Hingga, Terbit LAHP yg di tandatangani oknum Ketua Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan untuk menutup LP Pelapor.
Pada hal, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan telah menyatakan Ditemukan MALADMINISTRASI.
Pelapor sangat kecewa terkait kinerja Penyidik/Penyidik Pembantu, dimana sudah dua kali Gelar Perkara, Pelapor dan Korban tidak Pernah mendapatkan Pemberitahuan atau Surat Undangan untuk menghadiri Gelar Perkara.
Diduga kuat Penyidik/Penyidik Pembantu “ABAIKAN” SOP GELAR PERKARA YANG TEGAS DIATUR DALAM PERKAP KAPOLRI. (Tim)