MabesNews.com, SBD, NTT – Saat konferensi pers di Mapolres Sumba Barat Daya, penasihat hukum Yubilate Piter Pandango, SH, bersama tim kuasa hukum Soleman Ullu Malle, SH, resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh oknum ASN Johanes Umbu Deta senilai Rp10 miliar. Pihak pelapor melaporkan kasus tersebut dengan Nomor Polisi: LP/B/268/XI/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 25 November 2025 pukul 14.23 WITA, di Kantor Kepolisian Polres SBD.
Kepada media Mabesnews.com pada Selasa, 25 November 2025 di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yubilate Piter Pandango, SH menyampaikan bahwa tanah milik Aloysius Nasari hanya diberikan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut penjelasan kuasa hukum, kejadian ini bermula pada tahun 2011. Kasus tersebut berawal saat korban memberikan kuasa jual beli tanah kepada oknum ASN Johanes Umbu Deta dalam proses transaksi tanah di Desa Tanjung Karoso pada tahun 2024. Korban dijanjikan akan dibayar sebesar Rp10 miliar oleh pembeli yang disebut bernama King Kevin.
Setelah korban menandatangani penyerahan uang di kantor notaris senilai Rp9,5 miliar, uang tersebut justru diambil kembali oleh oknum ASN Johanes Umbu Deta bersama istrinya, yang merupakan oknum anggota Brimob aktif Sumba Barat Daya.
Dalam kenyataannya, korban hanya menerima Rp500 juta dari hasil penjualan tanah tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum saat dimintai keterangan oleh awak media di halaman Polres SBD.
— Dominggus












