Kuasa Hukum Minta Media Jaga Etika : ” Horas Sianturi Kooperatif, Tak Layak Di Kriminalisasi “

MabesNews.com, Jakarta – Kuasa Hukum Horas Sianturi dan Nur Fadillah, Tutik Rahayu SH dan rekan, menyampaikan keberatannya atas Narasi Pemberitaan di Media daring yang beredar di Sumatera Utara, terkait perkara hukum yang melibatkan Kliennya tersebut, yang dinilainya menggiring opini publik dan tidak berimbang.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Tutik Rahayu SH kepada MabesNews.com Melalui sambungan telepon pada hari Rabu 22 April 2025.

Dalam keterangannya, Tutik Rahayu menyesalkan adanya Pemberitaan yang dianggapnya tidak objektif, dalan penanganan kasus Kliennya di Kejaksaan Negeri Simalungun.

Diceritakan oleh Tutik, perselisihan ini bermula dari Konflik warisan antara Marwati Salimi Cs dan Mariana, yang telah menguasai aset keluarga selama lebih dari 30 tahun.

” Ditahun 2020, kedua pihak ini sepakat berdamai melalui fasilitasi Pengacara Horas Sianturi SH, kesepakatan tersebut ditegaskan dalam Akta Perdamaian dihadapan Notaris di Pematang Siantar, dan sebagian isi dari perdamaian tersebut menjelaskan bahwa ada tiga sertifikat hak milik atas nama Mariana, dikembalikan kepada Marwati Salimi Cs, sementara dua dari sertifikat lainnya diberi kuasa kepada Horas Sianturi untuk menjualnya ” ujar Titiek.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mendapatkan Kuasa, lalu Horas Sianturi membantu menjualkan dua sertifikat properti yakni properti yang berada di Sinaksak Simalungun dan di Jalan Cokro Pematang Siantar, salah satunya adalah bangunan bekas Gudang yang telah terbakar, dimana Horas Sianturi menjual besi tua dari bangunan tersebut senilai 85 juta rupiah.

” Dana hasil penjualan tersebut, digunakan untuk merenovasi aset milik Mariana, sementara 20 persen hasil penjualan sesuai kesepakatan merupakan milik Horas Sianturi ” jelas Tutik

Dikatakannya, Penetapan tersangka terhadap Horas Sianturi oleh Polres Simalungun adalah Premature, dan mereka menilai unsur pidana dalam tuduhan kepada Horas Sianturi yakni pasal 372 Penggelapan dan Pasal 480 Pendahan adalah tidak tepat.

” Kami menilai Tuduhan terhadap Klien kami tidak tepat, dan juga tidak ada penyitaan barang bukti ataupun police line di lokasi yang disebut dalam perkara ” katanya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, dan upaya keadilan restoratif (restoratif justice) yang didorong oleh pihak kejaksaan tidak membuahkan hasil

” Pihak pelapor dalam hal ini Mariana, tidak pernah hadir secara langsung, dia hanya mengutus Kuasa Hukumnya, bahkan dalam Kuasa hukumnya sempat minta imbalan hingga 500 juta untuk restoratif justice ini, dan kami menganggap permintaan ini janggal dan bertentangan dengan prinsip keadilan ” tegas Tutik

Sementara itu, terhadap Media daring yang dinilainya membuat pemberitaan yang tidak berimbang, Tutik sebagai Penasihat Hukum dari Horas Sianturi, mengajak Media untuk menjaga Etika Jurnalistik.

” Melalui Media MabesNews.com, Kami mengajak insan Pers, untuk menjaga etika jurnalistik dan menyajikan informasi secara adil dan mendidik, kedepankan asas Praduga tak bersalah, serta tidak menggiring opini publik.

” Jangan digiring seolah Jaksa Wajib menahan tersangka, karena penahanan adalah kewenangan subjektif aparat hukum dan bukan merupakan keharusan, apalagi Klien kami selalu Kooperatif selama penyidikan berlangsung ” kata Tutik mengakhiri Pembicaraan dengan MabesNews.com.

 

(Abdul Rosad)