MabesNews.com, Sorong. Papua Barat Daya –
Penanganan kasus dugaan distribusi minyak solar ilegal yang menyeret nama Akbar dan DBK kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum DBK, Yudha Marauw, SH., CLA, resmi mengirimkan surat permintaan kejelasan kepada Polda Papua Barat Daya. Poin utamanya adalah mempertanyakan mengapa PT Salawati Motor belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal barang bukti kasus tersebut ditemukan di gudang perusahaan itu.
(23/5/2026).
Kepada awak media center, Yudha menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai penegakan hukum harus berjalan setara dan transparan terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Menurut keterangannya, dalam tahap pengungkapan kasus, barang bukti berupa minyak solar itu diketahui tersimpan di gudang milik PT Salawati Motor. Berdasarkan fakta itu, ia mendesak penyidik untuk menelusuri seluruh alur distribusi, mulai dari sumber, pihak penampung, hingga penerima barang.
“Klien kami DBK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Kami hormati keputusan itu sepenuhnya. Tetapi, kami juga berharap penyidik mau mengusut tuntas semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini, tidak hanya sebagian saja,” ujar Yudha.
Surat yang disampaikan ke Polda Papua Barat Daya tersebut memiliki dua tujuan utama: mendapatkan kepastian hukum dan memastikan penanganan kasus berlangsung secara objektif, profesional, serta terbuka. Hal ini dilakukan agar tidak timbul persepsi negatif atau pandangan yang berbeda di tengah masyarakat terkait cara aparat menangani perkara ini.
“Kami hanya meminta keadilan dan proses yang terbuka. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan sama rata di mata publik,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas warga Papua Barat Daya, mengingat permasalahannya berkaitan erat dengan pengawasan penyaluran bahan bakar bersubsidi dan tata kelola industri di daerah. Masyarakat pun kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga berperan dalam peredaran minyak ilegal tersebut.
Sampai dengan saat ini belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Papua Barat Daya maupun manajemen PT Salawati Motor terkait surat dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum DBK.
Dan selanjutnya hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan hak jawab secara tertulis.
Writer : @rpp







