Siaran pers DEN KSBSI :
Mabesnews.com, Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Tapera Atas Permohonan KSBSI
• Putusan: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan KSBSI dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
• Dampak: Seluruh pasal dalam UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi “jantung” UU Tapera.
• Proses: Permohonan didaftarkan 9 Juli 2024, dan putusan dibacakan pada 29 September 2025 setelah lebih dari satu tahun perjuangan.
• Pihak Pemohon : KSBSI dipimpin Presiden Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dedi Hardianto, melalui kuasa hukum Harris Manalu, S.H., dkk. Permohonan menguji enam pasal UU Tapera.
• Pernyataan Presiden KSBSI:
“Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah.”
• Pernyataan Kuasa Hukum KSBSI:
“Walaupun hanya enam pasal diuji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan.”
• Tindak Lanjut: MK memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun UU perumahan baru tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kesimpulan: Kemenangan KSBSI menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia.
EL













