Kredibilitas Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Batam Dipertanyakan: Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penyalahgunaan Dana, hingga Gratifikasi Kian Menguat

Pemerintah82 views

MabesNews.com, Batam – mabesnews.com – Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam periode 2025-2030 kini berada dalam sorotan tajam publik. Proses yang semestinya dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel tersebut justru menuai kecaman setelah tiga tokoh peserta seleksi secara resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Batam. Mereka menilai proses seleksi penuh dengan kejanggalan, cacat prosedur, dan bahkan diduga kuat sarat praktik yang bertentangan dengan prinsip hukum, etika, dan amanah pengelolaan zakat.

Tiga nama yang mengajukan somasi, yakni Drs. Hamzah Johan, Tarmizi, S.Sos., dan Haryanto, S.Pd., M.H., bukanlah sosok sembarangan. Mereka adalah figur yang telah lama aktif di bidang keislaman, sosial keagamaan, dan pengelolaan zakat di Kota Batam. Lewat somasi tersebut, mereka menyuarakan keprihatinan atas proses seleksi yang dinilai menyimpang dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi pengangkatan pimpinan lembaga zakat.

Dalam somasinya, mereka menegaskan bahwa proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) bertentangan dengan Pasal 24 Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi ini secara tegas mewajibkan keanggotaan Pansel terdiri dari unsur pemerintah daerah yang membidangi kesejahteraan, Kementerian Agama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berkompeten di bidang zakat. Namun fakta yang mengemuka justru menunjukkan Kementerian Agama Kota Batam sama sekali tidak dilibatkan, baik secara resmi maupun informal. Tidak pernah ada surat permohonan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait hal tersebut.

Selain itu, komposisi Pansel dinilai lemah dari sisi kredibilitas dan kompetensi. Tidak ditemukan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang zakat sebagaimana amanat regulasi. Beberapa anggota Pansel bahkan dinilai minim pemahaman mengenai pengelolaan zakat maupun manajemen kelembagaan yang profesional. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi telah melenceng jauh dari prinsip tata kelola yang baik.

Proses seleksi yang berjalan pun dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas. Indikasi kuat adanya permainan kepentingan kian mencuat, mengingat adanya langkah kontroversial Pansel yang melakukan perjalanan ke BAZNAS RI di Jakarta. Para peserta memandang langkah ini sebagai pemborosan anggaran karena penyampaian hasil seleksi dapat dilakukan secara daring, tanpa perlu membebani lembaga dengan biaya perjalanan yang tidak relevan.

Lebih serius lagi, muncul dugaan penyalahgunaan dana lembaga. Peserta menyoroti biaya perjalanan Pansel yang diduga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, melainkan diambil dari kas BAZNAS Kota Batam. Padahal, dana zakat seharusnya dikelola secara transparan dan diprioritaskan untuk kemaslahatan mustahik, bukan untuk pembiayaan kegiatan administratif yang tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan zakat.

Tak kalah mencemaskan, dugaan praktik gratifikasi juga ikut mencuat. Informasi yang berkembang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta dari brankas BAZNAS Kota Batam yang terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi, sebelum kemudian dialirkan ke pihak lain yang diduga terkait proses seleksi ini. Fakta ini diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh pihak terkait, yang memperkuat dugaan adanya praktik yang mencederai integritas proses seleksi.

Ketiga peserta menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila somasi ini tidak direspons dengan serius oleh Wali Kota Batam. Mereka menyatakan siap melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi ini kepada aparat penegak hukum guna menegakkan prinsip kebenaran dan menjaga marwah pengelolaan zakat di Batam agar tetap bersih dari praktik-praktik tercela.

Melalui somasi tersebut, mereka meminta Wali Kota Batam untuk bertindak tegas membatalkan seluruh proses seleksi yang dinilai cacat prosedur. Mereka menuntut hasil seleksi diumumkan secara terbuka dengan menyertakan skor perolehan masing-masing peserta. Selain itu, mereka mendesak dibentuk Pansel baru yang benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan agar proses seleksi berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Somasi ini juga telah mereka tembuskan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Ketua DPRD Kota Batam, Pimpinan BAZNAS Pusat, hingga media massa lokal dan nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Kini publik menanti, apakah Wali Kota Batam akan mengambil langkah berani demi menjaga kredibilitas lembaga zakat, atau justru membiarkan polemik ini terus berkembang hingga bergulir ke ranah hukum yang lebih serius. Yang pasti, amanah umat bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan harga diri yang harus dijaga oleh setiap pemangku kepentingan.

 

 

Nrs