Kontroversi Pengangkatan Tim Khusus dalam Pergub Nomor 10/2025: Legitimasi, Efektivitas, dan Dampaknya terhadap Anggaran Daerah

Pemerintah156 views

MabesNews.com, Tanjung Pinang, 14 Februari 2025 – Pengangkatan Tim Khusus (Timsus) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10/2025 menuai perdebatan di kalangan publik dan pemerhati kebijakan pemerintahan. Pertanyaan utama yang muncul adalah seberapa relevan keberadaan tim ini dalam mempercepat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta apakah mekanisme ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kritik terhadap Pengangkatan Tim Khusus

HM. Alfan Suheiri Oesman, salah satu pengamat pemerintahan, menyatakan bahwa keberadaan staf khusus atau tim percepatan tidaklah terlalu diperlukan. Menurutnya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut tanpa perlu mengangkat tenaga eksternal.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa individu yang ditunjuk sebagai staf khusus tidak memiliki keahlian atau pengalaman yang relevan dengan bidang tugasnya. “Ada mantan gubernur yang kini diangkat menjadi staf khusus gubernur. Sementara di dalam daftar staf khusus yang sudah disahkan, tidak semuanya memiliki keunggulan yang signifikan dalam bidang yang mereka emban,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah pemilihan staf khusus ini didasarkan pada kompetensi atau hanya sekadar preferensi politik dari gubernur dan wakil gubernur. “Jika kualifikasi hanya menjadi faktor sekunder dalam seleksi, maka integritas tata kelola pemerintahan bisa dipertanyakan,” tambahnya.

 

Kaitan dengan Anggaran dan Kebijakan Pemotongan Dana

 

Said Ahmad Sukry, salah satu koordinator Gerakan Bersama (Geber), mengungkapkan bahwa ada indikasi keterkaitan antara pengangkatan tim khusus ini dengan kebijakan pemotongan dana Biaya Operasional Kinerja (BOKIR) yang mencapai sekitar Rp300 miliar. Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tim khusus ini menimbulkan spekulasi bahwa ada unsur tawar-menawar politik antara eksekutif dan legislatif.

 

“Kita melihat ada potensi kompromi antara pemerintah dan DPRD dalam penganggaran ini. Pertanyaannya, apakah gubernur memiliki keberanian untuk meniadakan tim khusus ini demi mengutamakan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak? Karena pada saat yang sama, banyak proyek daerah yang harus ditangguhkan akibat keterbatasan anggaran,” ungkap Said.

 

Evaluasi Keberlanjutan Tim Khusus

 

Keberadaan tim khusus ini menjadi polemik di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa tim percepatan dibutuhkan untuk membantu OPD dalam mencapai target kinerja. Namun, di sisi lain, kritik muncul terkait efektivitas dan urgensinya, terutama jika tugas-tugas tersebut dapat dilakukan oleh ASN yang sudah ada.

Jika pengangkatan tim khusus ini tidak memiliki indikator kinerja yang jelas serta justru membebani anggaran daerah, maka evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Keputusan gubernur dalam merespons kritik ini akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.(ARF).