Mabesnews.com. Tanjungpinang — Polemik penataan pedagang bandrek di kawasan Zona B Taman Gurindam 12 kembali menguat setelah beredarnya informasi prabayar yang disampaikan seseorang yang mengatasnamakan “wakil ketua panitia besar” kegiatan Ramadan Kurma Fair. Informasi tersebut dinilai belum memiliki legitimasi resmi, namun telah menyebar luas melalui berbagai kanal komunikasi digital, termasuk platform WhatsApp, sehingga memicu kebingungan di kalangan pedagang, pelaku UMKM, dan masyarakat sekitar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi usaha kecil sekaligus hubungan sosial antar pelaku usaha.
Sejumlah perwakilan komunitas pedagang menegaskan bahwa kewenangan pengaturan aktivitas pedagang bandrek, makanan ringan, serta wahana permainan tetap berada dalam koordinasi perkumpulan pedagang yang sebelumnya telah membangun komitmen bersama saat audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kesepakatan tersebut menekankan prinsip penataan usaha yang adil, keberlanjutan ekonomi lokal, serta keteraturan aktivitas perdagangan di wilayah Taman gurindam 12, kawasan pesisir yang memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi sosial dan ekologis.
Dalam dinamika internal pedagang, nama Wahidin turut menjadi sorotan. Sejumlah pedagang menyampaikan dugaan bahwa yang bersangkutan mendorong skema penataan baru yang belum disepakati bersama, sehingga menimbulkan persepsi perpecahan di kalangan pedagang zonasi C. Hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak terkait belum disampaikan, sehingga isu tersebut masih berada dalam ranah polemik internal komunitas.
Kekhawatiran lain muncul terkait dugaan penyusupan kepentingan dalam pelaksanaan Ramadan Kurma Fair di kawasan pesisir tersebut. Sebagian pedagang menilai narasi legitimasi pemerintah yang beredar berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai keputusan administratif yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan serta ketimpangan akses usaha bagi pelaku UMKM lokal.
Konfirmasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kepulauan Riau menunjukkan bahwa persoalan teknis penataan pedagang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan institusi tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Hasan, disebut telah dihubungi media, namun tanggapan resmi masih dinantikan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Pernyataan tegas juga disampaikan Zulkifli Riawan, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pelaksanaan kegiatan event Ramadan Kurma Fair, selama berjalan tertib dan sesuai kesepakatan. Namun, ia menolak secara prinsip keberadaan kelompok atau komunitas yang mengatasnamakan pedagang UMKM untuk beraktivitas di Zona B tanpa legitimasi resmi serta kesepakatan kolektif. Klaim sepihak tanpa dasar administratif dinilai berpotensi memicu disinformasi dan konflik horizontal di kalangan pelaku usaha kecil.
Pengamat tata kota dan pengelolaan ruang terbuka hijau menilai konflik semacam ini tidak semata berkaitan dengan ekonomi mikro, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik. Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang harus dijaga secara seimbang. Regulasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dinilai menjadi prasyarat agar ruang publik tidak mengalami tekanan berlebihan maupun konflik kepentingan.
Akademisi perkotaan juga menyoroti pentingnya literasi informasi di kalangan pelaku UMKM. Disinformasi dinilai dapat memperkeruh situasi sosial apabila tidak segera diklarifikasi secara institusional. Ketidakjelasan kewenangan, komunikasi yang tidak sinkron, serta absennya kepastian kebijakan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penataan ekonomi kerakyatan.
Di tengah polemik yang terus berkembang, komunitas pedagang menyatakan tetap berpegang pada komitmen awal yang telah dibangun melalui forum resmi bersama pemerintah daerah. Mereka menolak praktik adu domba, manipulasi informasi, maupun klaim sepihak yang berpotensi memecah solidaritas pedagang lokal sekaligus mengganggu stabilitas usaha masyarakat pesisir.

Sejumlah pengamat sepakat bahwa transparansi kebijakan, dialog terbuka, serta kejelasan otoritas menjadi kunci menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan fungsi ruang terbuka publik. Tanpa tata kelola yang akuntabel, penataan kawasan pesisir berisiko memicu konflik ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih luas serta berdampak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal dalam jangka panjang.
arf-6







