MabesNews.com — TANJUNGPINANG — Dinamika pengelolaan ruang ekonomi di kawasan pesisir Taman Gurindam 12 kembali memasuki fase penting. Dalam rapat konsolidasi yang digelar pada malam 4 Maret 2026, Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (UMM) Gurindam 12 mengambil sejumlah keputusan strategis yang mencerminkan sikap kehati-hatian sekaligus ketegasan organisasi dalam merespons berbagai isu tata kelola kawasan.
Pertemuan yang berlangsung di jantung kawasan wisata tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan forum deliberatif yang mempertemukan kepentingan ekonomi warga, kepastian hukum, serta relasi kelembagaan dengan pemerintah daerah. Para pedagang menilai dinamika kebijakan yang muncul belakangan ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas usaha, distribusi ruang berdagang, hingga masa depan ekosistem UMKM di kawasan pesisir kota.
Dalam suasana yang penuh pertimbangan, forum membahas empat isu utama yang saling berkaitan, yakni tindak lanjut terhadap Surat Nomor 68, rencana pergeseran sejumlah titik usaha pedagang, keberadaan kegiatan Bazar Berkah Ramadan dan Pasar Malam Pandawa, serta penguatan legitimasi organisasi melalui penataan Surat Keputusan (SK) perkumpulan.
Menahan Aksi, Menunggu Tanggung Jawab Administratif
Keputusan paling menonjol dari rapat tersebut adalah penundaan aksi lanjutan terkait polemik Surat Nomor 68. Forum secara bulat sepakat untuk tidak segera menempuh langkah eskalatif di ruang publik, melainkan memberikan ruang bagi proses komunikasi administratif yang tengah berlangsung dengan pemerintah daerah.
Langkah ini dipandang sebagai strategi organisasi untuk membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme dialog dan klarifikasi kelembagaan. Para anggota perkumpulan menilai masih terdapat ruang bagi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, untuk menunjukkan tanggung jawab administratif melalui pencabutan surat dimaksud sebagai bentuk koreksi terhadap tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Kepulauan Riau melihat keputusan menunda aksi sebagai sinyal kedewasaan organisasi masyarakat ekonomi. Dalam pandangan mereka, langkah tersebut menunjukkan bahwa pelaku UMKM tidak hanya bergerak secara reaktif, tetapi juga memahami pentingnya proses administratif serta prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Menahan diri di tengah situasi yang memanas justru memperlihatkan kapasitas organisasi yang matang. Ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM memiliki kesadaran hukum sekaligus kemampuan membaca dinamika kebijakan secara strategis,” ujar seorang analis kebijakan publik di Tanjungpinang.
Pergeseran Tenda dan Prinsip Keadilan Ruang Usaha
Selain isu administratif, rapat juga membahas rencana pergeseran atau pengalihan sekitar sepuluh tenda pedagang di kawasan tersebut. Bagi sebagian anggota, persoalan ini tidak semata menyangkut teknis penataan lapak, tetapi juga menyentuh aspek keadilan distribusi ruang usaha serta potensi perubahan pendapatan pedagang.
Forum memutuskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah internal antar pedagang sebelum melibatkan pihak lain. Pendekatan ini dipilih untuk menjaga kohesi komunitas sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan relokasi dilakukan secara transparan dan berprinsip.
Perkumpulan menegaskan bahwa tradisi musyawarah telah lama menjadi fondasi relasi sosial di lingkungan pedagang Gurindam 12. Dalam konteks ekonomi kerakyatan, solidaritas komunitas dipandang sebagai elemen penting untuk menjaga stabilitas usaha di tengah dinamika kebijakan kawasan wisata.
Pengamat ekonomi kerakyatan menilai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kawasan UMKM tidak hanya berfungsi sebagai ruang transaksi, tetapi juga sebagai ekosistem sosial yang dibangun oleh hubungan kepercayaan antar pelaku usaha.
Pengawasan Ketat terhadap Bazar Ramadan dan Pasar Malam
Isu lain yang turut menjadi perhatian dalam rapat adalah keberadaan kegiatan Berkah Bazar Ramadan serta aktivitas Pasar Malam Pandawa di sekitar kawasan tersebut. Forum memutuskan bahwa perkumpulan bersama para pelaku UMKM akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Perhatian utama tertuju pada kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya, khususnya terkait jenis komoditas yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa komunitas pasar malam tidak diperkenankan menjual makanan ringan atau jenis cemilan yang berpotensi bersinggungan langsung dengan komoditas utama pedagang di Zona C Gurindam 12.
Ketentuan ini, menurut perkumpulan, juga merujuk pada penegasan teknis yang sebelumnya disampaikan melalui surat dari instansi penataan ruang pemerintah daerah terkait fungsi zonasi kawasan.
Forum menegaskan bahwa apabila di ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, organisasi tidak akan tinggal diam. Langkah lanjutan akan dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga ketertiban usaha sekaligus melindungi keberlangsungan ekonomi pedagang lokal.
Seorang pengamat tata kota menilai bahwa mekanisme pengawasan berbasis komunitas seperti ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pengelolaan ruang publik. Kawasan wisata, menurutnya, kerap menghadirkan berbagai aktivitas ekonomi yang harus diatur secara proporsional agar tidak menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.
Memperkuat Fondasi Organisasi
Di tengah dinamika eksternal tersebut, rapat konsolidasi juga menyoroti pentingnya penguatan internal organisasi melalui penataan Surat Keputusan (SK) perkumpulan. Dokumen ini dinilai bukan sekadar administrasi formal, melainkan fondasi legitimasi bagi organisasi dalam menjalankan fungsi representasi, advokasi, serta pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan anggota.
Dengan struktur organisasi yang lebih jelas dan legitimasi administratif yang kuat, perkumpulan diharapkan memiliki posisi yang lebih kokoh dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di kawasan wisata tersebut.
Sejumlah pengamat organisasi masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai upaya penting untuk memperkuat kapasitas negosiasi kelompok UMKM di ruang kebijakan publik. Organisasi dengan struktur yang jelas dan legitimasi formal dinilai lebih efektif dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan kawasan.
Menjaga Ruang Ekonomi Rakyat
Rapat konsolidasi yang berlangsung hingga dini hari itu akhirnya ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas kawasan serta memperkuat solidaritas antar pedagang. Para anggota juga sepakat untuk tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang berimbang dan berkelanjutan.
Bagi para pelaku usaha di kawasan Gurindam 12, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar soal tempat berdagang. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah kepastian ruang ekonomi rakyat di tengah perkembangan kota yang semakin dinamis.
Di tengah geliat pariwisata dan pembangunan kawasan pesisir Tanjungpinang, para pedagang kecil di Gurindam 12 berharap satu hal yang sederhana namun fundamental: ruang usaha yang adil, tertib, dan berkelanjutan bagi ekonomi masyarakat lokal.
Dalam penegasan terakhir yang disampaikan forum rapat, Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12 menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan ruang ekonomi rakyat berubah menjadi arena pertikaian dengan komunitas lain. Para pedagang menegaskan komitmen untuk menjaga harmoni sosial sekaligus menghormati ruang hidup kelompok lain.
“Biarkan kami mengatur ruang hidup kami sendiri, sebagaimana kami juga tidak ingin merusak ataupun memprovokasi ruang hidup komunitas lainnya,” demikian penegasan akhir yang disampaikan oleh perwakilan perkumpulan sebagai seruan menjaga ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat di kawasan Gurindam 12.
arf-6







