kolektor bebas Membeli Timah di Beruas Sebut Saiman dan Abok

Hukum71 views

SIMPANG KATIS, MABESNEWS.Com. – Aktivitas pembelian pasir timah diduga ilegal secara sembunyi-sembunyi  kian menjamur di wilayah Desa Beruas. Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan jual beli  tanpa izin resmi ini ditengarai sudah berlangsung lama tanpa tersentuh Hukum

​Berdasarkan informasi masyarakat kalau kolektor bernama Saiman dan Abok beli timah, sudah lama pak membeli.

“Kalau Saiman pemain sudah lama membeli timah, beli timah dikawasan sini la.”katanya.21/5/2026

Adanya informasi disebutkan, ditemui dikediamannya Saiman sedang tidak berada dirumah, terlihat beberapa motor terparkir didepan kolektor timah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan Terkait kolektor timah yang bernama Saiman dan Abok  di desa Beruas,  awak media Masih meminta berupaya meminta tanggapan ya terkait legalitas perizinan.

Sementara itu Awak media ini masih meminta tanggapan kepada Aparat penegak Hukum setempat terkait dengan adanya aktivitas di duga ilegal di kediaman rumah tersebut.(*)

Menampung timah ilegal termasuk tindak pidana* di Indonesia, dan ancamannya diatur di UU Minerba.

 

Berdasarkan *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba*:

Ancaman hukuman untuk perorangan

*Pasal 161 UU Minerba*:

> “Setiap orang yang *menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan* mineral dan/atau batubara yang *tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB* atau izin sesuai ketentuan…

> *Dipidana penjara paling lama 5 tahun* dan *denda paling banyak Rp100 miliar*.” 592b