MabesNews.com, Boltim,Sulut- Ingin Memeluk gunung tapi apa daya tangan tak sampai. Itulah pepatah bagi orang yang terus berusaha mendapatkan hak dengan cara yang tidak benar pasti akan berakhir dengan derita dan penyesalan. Selain akan berhadapan dengan hukum, pasti akan di tinggalkan oleh pihak-pihak yang hanya menikmati dan memanfaatkan keadaan sambil menunjuk jalan yang gelap atau sesat. Olehnya, sangatlah penting kita sebagai orang yang tiba-tiba dibutuhkan agar memfilter setiap kata bentuk bujuk rayu dari orang yang membutuhkan kita. Banyak contoh kejadian, ketika diperhadapkan dengan persoalan hukum, mereka yang tadinya memberikan saran dan support mesti tanpa ada bukti pasti tidak akan bertanggung jawab dan terlibat dengan hukum, dan pada akhirnya kita tersesat di jalan yang terang. Peristiwa klaim lahan milik Basri Ismail yang diduga kuat sarat kepentingan oleh sekelompok orang ramai dibicarakan dan nampak jelas akan menyisakan penyesalan. Karena secara hukum dan empiris Jemmy Nano yang mengkalim lahan perkebunan di areal ilantat milik Basri Ismail, nantinya akan terseok-seok membuktikan kepada aparat hukum, jika persoalan tersebut bergulir di Polda Sulut. Pasalnya, Basri Ismail pemilik lahan perkebunan di ilantat memiliki bukti sejarah dan fakta hukum, bahwa benar Basri telah merintis hutan yang masih belantara sejak 20 tahun lalu dan kini telah dijadikan lahan perkebunannya. Perintisan hutan yang dilakukan Basri Ismail itu telah mendapat persetujuan dari pemerintah Desa Buyat Barat (Kepala Desa) dan pemerintah kecamatan Kotabunan (Camat Kotabunan) Idrus Paputungan. Sedangkan Jemmy Nano yang mengkalim lahan perkebunan milik Basri Ismail tidak memiliki bukti hukum (Surat kepemilikan) dan fakta sejarah ia pernah merintis di hutan belantara hingga bukti ia telah berkebun di areal milik Basri Ismail. Anehnya, meski tak memiliki bukti kepemilikan Jemmy Nano tetap bertahan, bahwa lahan perkebunan milik Basri Ismail, ia paksakan harus diserahkan kepadanya. Persoalan Klaim lahan ini sudah pernah di musyawarah di desa Buyat Barat, pemerintah Kecamatan, dan terkahir di mediasi langsung oleh kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan. Pertemuan yang telah dilakukan secara berjenjang Jemmy Nano tidak bisa membuktikan sehelai Surat yang menguatkan, bahwa lahan perkebunan itu miliknya. Kepada media, Pengacara Basri Ismail memastikan Jemmy Nano pasti akan kesulitan membuktikannya jika persoalan ini bergulir di Polda Sulut. Selain mengkalim tanpa dasar bukti kepemilikan, ia juga telah mencemarkan nama baik Klein saya Basri Ismail. “Kita liat saja sejauh mana Jemmy Nano bisa membuktikan kepada penyidik dengan bukti surat kepemilikan dan fakta sejarah yang di akui oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Selain itu pasti akan terungkap siapa yang menunggangi Jemmy Nano untuk merampas hak lahan perkebunan klien saya. Jika ada oknum yang peralat Jemmy Nano pasti terungkap.,” Ucap pengacara Basri Ismail. Ia juga memastikan, klaim lahan tanpa bukti kepemilikan surat dan ada pencemaran nama baik kepada Klein saya, dalam waktu dekat persoalan ini akan bergulir di Polda Sulut. “Musyawarah di desa hingga ke tingkat pemerintah kecamatan sudah dilakukan, bahkan mediasi langsung oleh kapolres Boltim di Polres Boltim pun sudah dilakukan. Secara kewilayahan berjenjang semua Klein saya turuti. saat nya Kimi giliran Klein saya. Kita sudah siap melaporkan hal ini ke Polda Sulut, bukti- bukti surat kepemilikan lahan dari desa Buyat, saksi warga yang tau sejarah Basri Ismail benar merintis di areal itu sudah di siapkan. Bahkan pemerintah kecamatan siap memberikan keterangan dan mengakui bahwa Klein saya benar secara hukum dan empiris pemilik lahan perkebunan di ilantat” tegasnya. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, klaim lahan sepihak yang dilakukan oleh Jemmy Nano Cs itu merupakan perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata, sehingga klaim lahan ini harus diselesaikan secara hukum, dan kita lihat nanti apakah Jemmy Nano Cs bisa membuktikan hak kepemilikan mereka atau tidak,”Jika dalam proses hukum nanti Jemmi Nano Cs tidak bisa membuktikan hak kepemilikan, maka tindakan klaim lahan yang dilakukan oleh Jemmy Nano Cs harus di proses sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain, dan Perpu No. 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tampak Izin Yang Berhak”, ucapnya tegas. Informasi terkini dari warga, Jemmy Nano kini dalam posisi jadi serba salah, satu sisi ia tidak memiliki bukti surat kepemilikan dan fakta sejarah, sisi lain kata warga dua hewan sapi miliknya sudah terjual.“Kasihan pak Jimmy Nano, dua ekor sapi miliknya sudah terjual dan kini ia akan diperhadapkan lagi dengan hukum atas klaim lahan tanpa bukti. Karena ia yang terlapor pasti hanya dia yang akan diminta keterangan. Kami warga sangat prihatin dan tau orang-orang yang mendorong Jemmy Nano untuk klaim lahan perkebunan milik Basri Ismail. Jika persoalan resmi berproses di Polda Sulut, kami meyakini orang-orang tadinya mendorong mereka akan meninggalkan Jemmy Nano. Kasihan pak Jemmy Nano yangbharus menerima risikonya,” ucap warga kepada media prihatin.(Pusran Beeg)
Klaim Tanah Sepihak Tampak Bukti, Sikap Jemmy Nano Cs Diduga Adalah Perbuatan Melawan Hukum Baik Pidana Maupun Perdata







