KKMB UINAM Geram, Polres Bulukumba Diduga Lakukan Penahanan Tanpa Surat Perintah

Polri352 views

Bulukumba – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba UIN Alauddin Makassar (KKMB UINAM) menyatakan sikap geram dan mengecam keras dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Supardi Ketua umum KKMB UINAM menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika benar terjadi, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Penangkapan dan Penahanan tanpa surat perintah yang sah dinilai mencederai asas due process of law serta bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP yang secara tegas mensyaratkan adanya surat perintah Penangkapan dan penahanan yang sah dan disampaikan kepada pihak yang ditahan.

“Kami sangat menyayangkan jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prosedur hukum. Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Kepada Ibu darma di sawah Selasa 30 Desember 2025 yang diduga tanpa surat perintah dan Tujuan Yang Jelas bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegasnya.

KKMB UINAM menilai aparat kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, bukan sebaliknya menimbulkan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Lebih lanjut, KKMB UINAM mendesak:
Kapolres Bulukumba untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penahanan tanpa surat perintah tersebut.
Propam Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap oknum yang diduga terlibat.

KKMB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah advokasi, pelaporan resmi, hingga aksi unjuk rasa sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi.

“Kami mendapat Aduan dari Keluarga korban bahwa ibu darma lansung diambil Secara Paksa dan Tidak Manusiawi di Sawah beliau Selasa 30 Desember 2025,seolah olah ibu darma adalah penjahat besar yang kapan saja bisa melarikan diri dan tidak kooperatif terhadap Aparat, kami juga menduga bahwa ada permintaan sejumlah uang Dari seorang Oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap ibu darma. Sehingga kami melihat Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat melanggar hukum, maka harus diproses secara hukum pula,” tutup Supardi(**)