Mabesnews.com.Jakarta – Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mengimbau seluruh pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta desa di Indonesia agar berhati-hati terhadap adanya dugaan pemalsuan surat yang mengatasnamakan dirinya.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat surat yang dikirim oleh pihak tertentu terkait dugaan korupsi dana APBN, APBD, maupun dana desa yang mencantumkan namanya sebagai Ketua Umum OMBB, maka surat tersebut harus diperiksa dengan cermat. “Jangan sampai ada pemerintah daerah yang tertipu oleh laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika surat indikasi tersebut berbentuk PDF dengan stempel dan tanda tangan yang bukan asli, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah penipuan,” ujar M. Diamin.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas surat-surat yang dikirim oleh pengurus MPW atau MPC ke pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun desa, jika surat tersebut tidak ditembuskan terlebih dahulu ke Majelis Pimpinan Nasional OMBB. “Apabila ada surat yang dikirim tanpa tembusan ke Majelis Pimpinan Nasional, maka saya tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul,” tegasnya.
Oleh karena itu, M. Diamin kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar tidak langsung mempercayai surat yang mengatasnamakan dirinya dan OMBB tanpa verifikasi yang jelas. “Saya tegaskan, surat-surat semacam itu bukan tanggung jawab saya,” tambahnya.
Selain itu, ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengurus MPW, MPC, dan anggota OMBB di seluruh Indonesia agar tidak membuat atau mengirim surat laporan tanpa izin resmi dari dirinya. “Jika ada yang membuat laporan dengan mencatut nama saya dan Majelis Pimpinan Nasional, maka saya tidak bertanggung jawab atas dampak hukum yang ditimbulkan. Apalagi jika ada yang memalsukan tanda tangan dan stempel saya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegas M. Diamin dalam pernyataannya kepada awak media pada 28 Februari 2025. (**)