MabesNews.com, Tangerang – Sebagai Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki tanggung jawab dalam memonitor proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke-17 di Desa Gunung Kaler. Ketua PPK bersama dengan Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjalankan dan mengawasi di setiap TPS. Pukul 00.00 Wib (13/02/2024) Selasa Malam.
”Kampung Segrog adalah salah satu kampung yang termasuk wilayah Desa Gunung Kaler. Sebagai Ketua PPK, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan di TPS 17, termasuk di Kampung Segrog, berjalan dengan lancar dan baik mendapatkan pengawasan yang baik dari pihak-pihak terkait.”
Disela kesibukanya Ketua PPK, M Rouf, menyampaikan ;
” Dalam upaya mempersiapkan segala kebutuhan untuk pemilihan di Kecamatan, dirinya Melakukan koordinasi dengan PPS, PTPS, dan KPPS untuk penyelenggaraan pemilihan. Memastikan TPS 17 dan setiap TPS di wilayah Kecamatan siap untuk digunakan.
” Selanjutnya kata Rauf, kami Memastikan TPS 17 dan setiap TPS di wilayah Kecamatan siap untuk digunakan. Juga memberikan arahan dan pengawasan kepada PPS dan KPPS dalam menjalankan tugas-tugasnya. nanti dalam mengawasi proses penghitungan suara di TPS 17 dan setiap TPS dan melaporkannya ke tingkat yang lebih tinggi.
” Dengan kerja sama antara semua pihak terkait, beliau mengharapkan pemilihan di TPS 17 juga setiap TPS Wilayah Kecamatan Gunung Kaler, termasuk di Kampung Segrog, Desa Gunung Kaler, dapat dilaksanakan dengan lancar tertib dan aman .”Ungkapnya, M.Rauf.
( Aman)