Ketua DPW Sumut LBH Tipikor Perisai Keadilan Soroti Kinerja Oknum Kades Perjuangan. 

Pemerintah110 views

MabesNews.Com, Kab.Batu Bara – Sumut : Rabu 27 Agustus 2025 – Ketua DPW Sumut LBH Tipikor Perisai Keadilan, Erwin Junaidi SH, menyoroti kinerja oknum Kepala Desa Perjuangan di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Oknum kepala desa tersebut dinilai jarang masuk kantor pada jam dinas kerja, sehingga memicu sorotan publik.

Oknum kepala desa sulit dikonfirmasi terkait laporan APBDES tahun 2020-2024 yang mencakup 7 dusun,hasil penelusuran bersama tim awak media menunjukkan pembangunan infrastruktur jalan desa berkualitas rendah, menimbulkan dugaan penyimpangan.

Anehnya,Ketua DPW LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat bersama Insan Pers mencoba upaya konfirmasi melalui alat komunikasi tidak berhasil, dan nomor kontak yang diberikan perangkat desa tidak aktif dan kuat dugaan nomor palsu.

Reaksi Ketua DPW Sumut LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat menilai sikap etika oknum kepala desa yang jarang masuk kantor sangat memprihatinkan,Kasus ini menjadi polemik dan sorotan publik, terutama terkait pengawasan dan pengelolaan anggaran desa.

Dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai jam dinas kerja untuk kepala desa dan sanksi disiplin dapat ditemukan dalam beberapa peraturan terkait pemerintahan desa. Berikut beberapa poin penting :

Jam Kerja : Peraturan Desa dapat menentukan jam kerja kantor desa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Desa Kedungjaran No. 6 Tahun 2015, yang menetapkan hari kerja Senin sampai Jumat dengan jam kerja yang berbeda untuk hari Jumat.Seperti hari Senin sampai Kamis: 08.00 – 15.00 WIB dengan istirahat 12.00 – 12.45 WIB Hari Jumat: 08.00 – 14.30 WIB dengan istirahat 11.45 – 13.00 WIB

Sanksi Disiplin : Peraturan Desa Kedungjaran No. 6 Tahun 2015 juga menyebutkan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang tidak masuk kerja, yaitu :

– Pemberhentian sementara jika tidak masuk kerja selama 40 hari dalam 1 tahun

– Pemberhentian tetap jika setelah masa pemberhentian sementara masih melakukan perbuatan yang sama.

Terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan yang relevan antara lain :

Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Dengan terbitnya berita ini,di harapkan kepala daerah pemerintahan kabupaten batu bara provinsi sumut,agar evaluasi kinerja oknum kepala desa perjuangan kecamatan sei balai.

 

( Tim ).