Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.
Ketua APEBSKID Provinsi Kepulauan Riau
Mabesnews.com, Pendidikan pada hakikatnya adalah kerja peradaban. Ia bukan sekadar urusan program, apalagi proyek jangka pendek, melainkan ikhtiar panjang untuk membentuk manusia Indonesia yang berpengetahuan, berkarakter, dan bermartabat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan seharusnya lahir dari pertimbangan filosofis, pedagogis, dan etis yang matang, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau politis.
Dalam konteks tersebut, Program MBG patut ditinjau ulang secara serius. Di berbagai daerah, implementasinya justru memunculkan persoalan baru yang tidak ringan. Program ini rawan penyimpangan, membuka celah praktik korupsi, dan pada saat yang sama menyita waktu belajar anak-anak di sekolah. Waktu yang seharusnya digunakan untuk memperkuat literasi, numerasi, serta pembentukan karakter, tereduksi oleh aktivitas administratif dan teknis yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.
Sekolah, pada akhirnya, dipaksa beradaptasi dengan beban tambahan yang menjauhkan mereka dari fungsi utamanya sebagai ruang pendidikan. Guru tidak lagi sepenuhnya berfokus pada perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, sementara peserta didik kehilangan waktu belajar yang bermakna. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi melemahkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Lebih dari itu, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Program MBG menimbulkan pertanyaan mendasar tentang prioritas kebijakan pendidikan nasional. Di saat masih banyak sekolah yang kekurangan sarana pembelajaran, guru yang belum memperoleh kesejahteraan layak, serta peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan secara langsung, anggaran justru terserap pada program yang dampaknya terhadap mutu pendidikan masih sangat dipertanyakan.
Dana publik yang begitu besar semestinya diarahkan pada kebijakan yang lebih mendasar, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, penguatan fasilitas pendidikan, serta dukungan nyata terhadap kebutuhan belajar peserta didik adalah investasi yang jauh lebih relevan dan berdampak langsung. Kebijakan semacam ini tidak hanya lebih efektif, tetapi juga lebih mudah diawasi secara transparan dan akuntabel.
Pendidikan bukan ruang eksperimen kebijakan yang terburu-buru. Ia menuntut kehati-hatian, kejujuran, dan keberpihakan yang jelas kepada masa depan anak bangsa. Ketika sebuah program justru berpotensi menjadi sumber pemborosan anggaran dan ladang penyimpangan, maka keberanian untuk menghentikan dan mengevaluasinya secara menyeluruh adalah bentuk tanggung jawab moral dan kenegarawanan.
Sudah saatnya kebijakan pendidikan dikembalikan pada ruh dasarnya: memanusiakan manusia dan membangun peradaban. Setiap rupiah anggaran, setiap jam belajar, dan setiap kebijakan yang diambil harus benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik, bukan pada kepentingan program semata.







