Kepsek SMP PGRI Bojong Diduga Manipulatif Dana PIP dan Uang Perpisahan.

Hukum877 views

MabesNews.com Kabupaten Bogor, Jabar – SMP PGRI Bojong, Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal jadi sorotan publik. Pasalnya kepala sekolah diduga melakukan Pungutan Dana PIP.

Dugaan ini Diperkuat dari informasi yang Diperoleh dari Salah satu Orangtua Siswa berinisial (GN) Penerima Dana PIP yang Seharusnya diterima Penuh oleh Siswa Namun oleh pihak sekolah disuruh untuk memberikannya kembali ke pihak sekolah (Melapor ke Kepsek). Dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa penerima dana PIP sebesar Rp1.500.000 di potong oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah) sebesar Rp 900.000 dan Rp 600.000 diserahkan kepada orangtua siswa.

“Iya banyak yang mengeluh tapi gak berani protes langsung, soalnya siswa Penerima PIP pas Pencairan banyak potongan”, ucapnya.

GN juga menceritakan ada pungutan untuk dana perpisahan siswa kelas IX sebesar Rp 1.600.000 Dimana dana tersebut Dipakai untuk biaya sewa gedung dan lain-lain. Namun pada kenyataannya karena ada Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat tidak boleh mengadakan perpisahan diluar sekolah. GN Pempertanyakan uang gedung yang besarnya sebesar Rp 700.000 tidak ada kejelasan dan tidak Dikembalikan kepada Siswa.

Ia pun Meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogori dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera Memeriksa sekolah Tersebut guna memastikan pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Sesuai aturan

“Saya Minta Disdik Kabupaten Bogor dan APH mengaudit pengelola Dana PIP di sekolah SMP PGRI Bojong untuk Mengetahui Dugaan Penyelewengan”, pintanya

Karena ada Dana yang dicairkan oleh Penerima tersebut Diminta oleh kepala sekolah untuk diserahkan ke sekolah SMP PGRI Bojong Kecamatan Klapanunggal. Hal ini kepala sekolah sudah diduga dengan sengaja melakukan pengangkangan terhadap ketentuan perundang-undangan tentang petunjuk teknis penggunaan dana PIP. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.

 

Berikut beberapa peraturan yang mengatur Program Indonesia Pintar (PIP):

 

Instruksi Presiden

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu dan mengurangi angka putus sekolah. PIP memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama

Awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah SMP PGRI Bojong namun kepala sekolah atas nama Engkom Komalasari sedang tidak ada di tempat (Sakit) Namun Adam yang mengaku selaku staf Tata Usaaha di sekolah tersebut memberikan keterangan berupa bantahan bahwa dana PIP tersebut tidak benar diterima oleh kepala sekolah. Adam juga meminta nama siswa yang merasa dirinya tidak mendapat dana PIP agar diberitahukan identitasnya.

Aktivis Edi Sinaga (Laki ) LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Akan Melaporkan Ke Tipikor mengatakan bahwa kelakuan seorang kepala sekolah yang melakukan dugaan korupsi terhadap dana PIP harus diproses secara hukum, tegas Edi Sinaga. Hingga pemberitaan ini diterbitkan kepala sekolah atas nama engkom Komalasari belum bisa Dihubungi.

 

(Hotma tumangger)