Kepolisian Polda Sulawesi Utara Diminta Kiranya Dapat Membongkar Penipuan Dengan Modus Penjualan Motor Melalui Platfrorm Facebook Dengan Nomor Handpone 083142821143

Polri62 views

MabesNews.com, Sulut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Siber Polda Sulawesi Utara (Sulut) diminta kiranya dapat membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan motor bekas yang masuk melalui Platfrorm fasebook jual beli motor Kotamobagu dengan nama yang tertera melalui akun fasebook Sar Tika dengan nomor yang digunakan 083142821143.

 

Harapan ini sebagai mana disampaikan oleh sala satu warga Bolmong Raya (BMR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) RN. Kepada Media MabesNews.com (23/7/2025), RN menjelaskan kronologis modus yang dimainkan oleh oknum dengan nomor Hp.083142821143. Ia menjelaskan bahwa, awalnya ia melihat adanya postingan melalui Platfrorm fasebook jual beli motor Kotamobagu dengan nama yang tertera Sar Tika dengan menggunakan nomor Hp.083142821143.

Ketika di hubungi melalui nomor tersebut bahwa pemilik nomor itu mengirimkan alamat Showroom “Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin, Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo” dengan nama “Showroom kita showroom 77 bang”, jelasnya melalui WhatsApp dengan nomor Hp.083142821143, sembari juga yang bersangkutan mengirimkan contoh kendaraan roda dua dan mengatakan “Saya tunggu bang persyaratan nya sama alamat lengkap pengantaran nya bang “.

Selain itu dirinya juga mengatakan,” Tolong no WhatsApp nya selalu di aktifkan saat pengantaran bang karena saya tidak mau putus komunikasi saat pengantaran motor nya Abang”‘, jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Lanjut disampaikannya, “Nanti setelah selesai mutasi balik nama atas nama Abang saya kirim keabang terlebih dahulu biar Abang bisa cek sudah benar atau belum mulai dari nama,alamat yang paling penting no nik nya bang”, jelasnya.

Kemudian (21/7/2025), dirinya melakukan VC atau Video Call. Dalam Video Call tersebut dirinya menjelaskan bahwa dia lagi berada di kantor Samsat untuk balik nama kendaraan yang dipesan, dan pada saat VC menurut RN ia langsung menangkap gambar atau screenshot wajah dari orang tersebut sebagaimana fakta wajah yang diambil.

 

Sesudah melakukan VC atau Video Call, tak lama berselang menurut RN, yang bersangkutan dengan Nomor Hp. 083142821143 kemudian mengirimkan lembaran hasil balik nama berupa BPKB dan STNK sembari meminta agar RN dapat segerah mengirim uang sebesar 1,5 juta rupiah untuk pembaran biaya balik nama kendaraan lewat Nomor Rekening BRI 0128.0101.3228.534. Atas Nama Yoga Hariyanto.

 

Sesudah proses balik nama kedaraan, kemudian dirinya mengirimkan selembar kertas melalui WhatsApp yang bertuliskan Mega Insurance dengan bertuliskan Asuransi Pengangkutan Barang, sembari meminta lewat telepon WhatsApp agar RN dapat mengirimkan uang kembali sebesar 2,5 juta rupiah lewat rekening BRI 5728.0105.7581.531 Atas Nama Satria Pratama, dengan alasan agar kendaraan yang sudah ada dapat segerah di antar.

 

Sekitar satu jam kemudian, dirinya mengirimkan video dengan menjelaskan melalui video tersebut bahwa dirinya sudah dalam perjalanan pengantaran kendaraan.

Pada pukul 16.14, (21/7/2025) dirinya kembali memanggil melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di Desa Milangodaa Kecamatan Posigadaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tetapi menurut dia bahwa kendaraan mereka mengalami kecilakaan dan sedang diperbaiki pada sebuah bengkel yaitu bengkel Friscka Jaya Desa Milangodaa, sembari dirinya mengirimkan selembar catatan biaya perbaikan, dan meminta agar RN dapat mengirim uang sisa pembayaran kendaraan untuk pembayaran kendaraan yang diperbaiki lewat Nomor Rekening pemilik bengkel yaitu Bank BRI 0128.0106.6687.509 Atas Nama Agung Wijaya.

 

Namun sangat disayangkan, setelah di hubungi kembali oleh RN, pemilik Nomor Hp.083142821143 yang menurutnya sudah berada di Desa Milangodaa Kecamatan Posigadan itu tidak bisa lagi terhubung, dan sampai saat ini dirinya bersama kendaraan tidak kunjung datang.

 

Kepada Media MabesNews.com, RN mengatakan bahwa dirinya sudah merasa tertipu dengan pemilik Nomor Hp.083142821143. Untuk itu sebagai masyarakat RN berharap sembari meminta kepada pihak Kepolisian Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Siber Ditreskrimsus agar kiranya dapat mengungkap atau dapat membongkar modus kejahatan seperti ini lewat adanya dukungan foto wajah oknum pelaku dan tiga buah nomor rekening BRI yang digunakannya sebagaimana yang tertera dalam foto yang ada.

RN juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan menyampiakan laporan pengaduan secara resmi melalui pihak Kepolisian Polda Sulawesi Utara, dengan harapan agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang akan menjadi korban penipuan seperti yang dialaminya. (Pusran Beeg)