MabesNews.com, BANTEN – Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman,terkesan seperti “belut licin”. Ilustrasi ini, sepertinya pantas disematkan kepada dia, mengingat betapa susahnya menemui Yayat Rohiman, kendati itu berkaitan dalam hal konfirmasi, terutama dalam kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah.
Beberapa kali Yayat Rohiman dihubungi melalui telepon dan saluran WA untuk meminta keterangan resmi terkait penerbitan AJB bodong tersebut, akan tetapi Yayat terkesan selalu menghindar dengan dalih selalu ada kegiatan di luar kantornya. Sementara setiap ditemui di kantornya, selalu hasilnya nihil juga.
Demikian juga ketika disambangi di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang pada hari Rabu (11/6/2025), keberadaan Yayat Rohiman masih sama seperti sebelum-sebelumnya, yaitu dia sama sekali tidak pernah berhasil ditemui di kantornya.
“Pak Kadis (Yayat Rohiman) lagi nggak ada. Mungkin lagi rapat di Setda (Sekretariat Daerah) bersama Bupati,” kata Harta Jaya, petugas Resepsionis DPMPD Kabupaten Tangerang, Rabu (11/6/2025).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan AJB yang sudah dilaporkan ke Polda Banten tersebut, Yayat Rohiman terkesan mau menumbalkan mantan anak buahnya bernama Matin, yang saat ini masih bertugas di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, adapun terjadinya kasus dugaan penerbitan AJB bodong itu, terjadi pada saat Yayat Rohiman masih menjabat sebagai Camat Balaraja.
Kesan mau menumbalkan mantan bawahannya itu, diketahui dari jawaban Yayat Rohiman sendiri, yang seolah cuci tangan dan lempar tanggung jawab dengan menyebutkan, bahwa mantan anak buahnya lah, bernama Matin, yang paling berperan dalam penerbitan AJB Bodong tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Polda Banten dengan LP/B/95/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025 pada tanggal 12 Maret 2025 lalu, atas dugaan kuat pemalsuan AJB Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dasar dari pelaporan Yayat Rohiman ke Polda Banten adalah, karena dia diduga menerbitkan AJB palsu atas nama Muhamad Nurbadri, sebagai pemilik dan penjual tanah seluas 2.616 m².
Padahal, menurut informasi, Muhamad Nurbadri selaku pemilik tanah, merasa tidak pernah menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas penjualan tanah tersebut. Hal tersebut menunjukkan, telah terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Otentik yang bisa diancam hingga 8 penjara.
Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB, diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yaitu Muhamad Nurbadri. Selain itu bahkan RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.
Selain menyeret nama Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu, juga turut terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, karena diduga turut serta dalam penerbitan AJB palsu yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.
Saat Yayat Rohiman kepergok wartawan dalam suatu acara di kantor Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, belum lama ini sekaligus mempertanyakan sejauh mana dirinya terlibat dalam penerbitan AJB bodong tersebut, Yayat terkesan cuci tangan dan lempar tanggung jawab, seolah dia ingin menumbalkan mantan anak buahnya yang merupakan pegawai bagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Balaraja, bernama Matin.
“Silahkan tanya langsung ke Matin, dia yang tahu masalah itu,” ujar Yayat, baru-baru ini, ketika kepergok di Kantor Desa Sodong.
Namun kemudian, saat dikejar kepada Matin atas pernyataan Yayat soal terlibatan dirinya dalam pemalsuan AJB itu, sebaliknya Matin malah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur mengenai permasalahan tersebut, karena penerbitan AJB tersebut langsung ditangani oleh Yayat Rohiman ketika masih menjadi Camat Balaraja sekaligus berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PESTA TAMPUBOLON