Kepala Desa Wekombak DiDuga Menganiaya Warga Kampung Reda Mata, Pelaku Di Kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP?

Hukum69 views

MABESNEWS.COM, SBD— Kepala Desa dikabupaten Sumba Barat Daya berinisial MBL diduga melakukan penganiayaan terhadap warga LN di kampung Rada Mata,Desa Wekombak,Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam insiden tersebut,menurut pengakuan korban LN (54) saat di mintai keterangan di halaman Mapolres Sumba Barat Daya bersama Kuasa Hukum Jakobus Dapa Ngara,SH membenarkan bahwa Pelaku MBL sudah lapor di Polres SBD pada tanggal 19 november 2025.

Sementara ini, pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya lagi melakukan Penyelidikan untuk mengambil keterangan korban dan para saksi.

Sehingga kami berharap kepada Pihak kepolisian polres SBD agar secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan di tahan,”ungkap Jakobus.

Penasehat Hukum Jakobus juga menyampaikan bahwa pasal yang harus dijerat yakni pasal 351 ayat 2 KUHP, mengatur bahwa jika perbuatan penganiayaan biasa mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun,”sebut Advokat Jakobus.

Bagaimana tidak, kliennya sampai saat ini masih kesulitan untuk makan, minum akibat dari perbuatan Kepala desa Wekombak tersebut,”Ungkap Advokat Jakobus.

Sementara saat di konfirmasi Kasih Humas Polres Sumba Barat Daya AKBP, Bernadus Bili Kadi.SH membenarkan bahwa laporan sudah diterima, tetap yang jelas bahwa dilakukan dulu pemeriksaan saksi-saksi baik korban maupun pelaku,”Ucap AKBP, Bernadus Bili Kadi,SH.

Kalau Sudah selesai dilakukan baru tahap berikut baru lakukan pemanggilan pelaku.

Sementara ketika ditanya dari wartawan bahwa hari ini korban bersama keluarga datang di Polres SBD untuk mempertanyakan perkembangan Kasus, AKBP, Bernadus Bili Kadi selaku Kasi Humas Polres SBD menjelaskan bahwa nanti pihak penyidik akan sampaikan SP2HP,” jelasnya.

Dan nanti akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikannya dan saya kira dalam rangka hasilnya akan saya cek.

Ia juga memesan kepada Korban agar tidak usah ragu bahwa kalau sudah limpahkan pasti polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedurnya,”jelas AKBP Bernadus Bili Kadi, SH saat di konfirmasi.

Dominggus