MabesNews.com, Kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau. Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp4,3 miliar dari 82 desa.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua kalinya oleh Kejaksaan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 14 kepala desa dari Kecamatan Karang Jaya dan 4 kepala desa dari Kecamatan Rupit telah diperiksa pada Senin (27/10). Pemeriksaan terhadap desa lainnya dijadwalkan menyusul pada Rabu (28/10) hingga seluruh kepala desa selesai diperiksa.
Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendra Bahalis, membenarkan bahwa Kejaksaan Lubuklinggau telah memanggil para kepala desa se-Muratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pemantapan penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Lubuklinggau, Armen, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025)bmelalui pesan WhatsApp pribadinya, menyampaikan:
“Nanti dulu, dindo, saya konfirmasi dulu sama bidang Pidsus. Saat ini belum bisa memberikan informasi pasti terkait pemanggilan kepala desa se-Kabupaten Muratara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR masih terus berlangsung, dan belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.
Masyarakat kini masih menantikan pengumuman resmi dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Reporter: Alkozazi


 
																				




