Mabesnews.com, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 18 Januari 2026.
Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, membenarkan bahwa dirinya telah merevisi Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat Desa Onggol yang masa berlakunya hanya satu tahun. Ia menjelaskan bahwa masa jabatan tersebut dapat diperpanjang apabila perangkat desa yang bersangkutan masih dibutuhkan dan dinilai memiliki kinerja yang baik. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Onggol saat ditemui di sela-sela waktu santainya.
Menurut Kepala Desa, pemberhentian perangkat desa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang menetapkan masa jabatan selama satu tahun. Apabila di kemudian hari hasil penilaian kinerja dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, maka perangkat desa tersebut dapat diberhentikan dan digantikan dengan perangkat baru melalui mekanisme yang sama, yakni masa jabatan satu tahun. Kebijakan ini, tegasnya, telah dijelaskan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) huruf c, yang memberikan kewenangan kepada kepala desa dalam pengelolaan perangkat desa.
Adapun nama-nama perangkat Desa Onggol yang diberhentikan oleh Kepala Desa Onggol adalah sebagai berikut:
1. Daniel Rakaballu – Sekretaris Desa
2. Stepanus Lota Mete – Bendahara
3. Aleksander Dinga Horo – Kepala Dusun
4. Robertus Radu Bani – Kepala Dusun
Dengan demikian, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kaur serta kepala dusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan desa.
Selanjutnya, Kepala Desa juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa memiliki peranan besar dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Desa Onggol juga menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan pertimbangan yang matang.
Mabesnews.com
Tim Lapangan (Dominggus)











