Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita.
MABESNEWS.COM.–Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinkes Kabupaten Bangka Tengah, serta Manajemen BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, menggelar mediasi dengan keluarga pasien yang meninggal dunia akibat diduga Lambatnya Pelayanan penanganan oleh pihak rumah sakit Siloam yang beralamat di Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah. 14/2/2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, saat dihubungi Wartawan media ini mengatakan.
“Bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti dan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam pelayanan kepada pasien tersebut.” Katanya.
Kemarin kami mendengar klarifikasi lengkap dari RS Siloam kami sandingkan dengan keterangan keluarga pasien yang juga hadir di sana.
“Jika memang ada pelanggaran perjanjian kerja sama dalam pelayanan kepada pasien, tentu kami harus mengeluarkan sanksi kepada RS Siloam,” ujar Aswalmi,” imbuhnya.
Menurutnya, meskipun hasil akhir mediasi tersebut adanya permintaan maaf dari manajemen RS Siloam kepada keluarga pasien, sanksi tetap harus diberikan jika terbukti ada pelanggaran.
“Pihak rumah sakit tadi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pasien tersebut. Namun, ada hal yang perlu kami investigasi lebih lanjut, yang melibatkan banyak pihak berupa perlunya audit investigasi Mekanismenya, kami akan melibatkan tim pencegahan kecurangan JKN Daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasien tersebut telah menjalani perawatan di RS Siloam sejak 4 Februari dan meninggal dunia pada 10 Februari 2025.
Dikatakan Mita, selama masa itu, salah satu pelanggaran yang teridentifikasi pihaknya, adalah di mana pasien diminta membeli satu kantong darah dari empat kantong yang dibutuhkan.
Selain itu, muncul perbedaan informasi terkait hak kelas rawat pasien. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka diminta naik kelas perawatan karena ruangan yang menjadi hak pasien penuh.
Namun, pihak rumah sakit membantah dengan menyebut bahwa ruang perawatan yang sesuai hak pasien sebenarnya tersedia, tetapi keluarga pasien sendiri yang memilih untuk naik kelas.
“Ini nanti kita buktikan dengan audit dokumen. Namun, akhirnya memang RS tidak akan membebankan selisih biaya kelas rawat itu kepada pasien,” ungkap Mita.
Jika hasil audit nanti membuktikan bahwa hak kelas rawat pasien memang penuh, dan seharusnya ada mekanisme penitipan ke kelas di atasnya terlebih dahulu, BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan kepada RS Siloam.
“Selain itu, investigasi paralel juga akan dilakukan untuk memastikan apakah memang terjadi kelalaian yang menyebabkan pasien kehilangan nyawa. Ini melibatkan banyak pihak,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan dokumen resmi untuk memastikan kebenaran informasi terkait ketersediaan ruang rawat pasien pada saat kejadian.
“Kami masih mengumpulkan dokumen sah bukti, pada saat itu apakah memang hak kelas rawat benar-benar penuh atau tidak, nanti hari Senin kita konfirmasi kan kembali.
Potensi 2 pelanggaran yang terjadi mendengar keterangan dari beberapa pihak , seperti apa nanti kita berkirim surat untuk melakukan investigasi, nanti hasilnya kita sampaikan. BOY